Jawa Pos

Didominasi Pelanggara­n Atribut Kampanye

-

BELUM meratanya distribusi atribut kampanye resmi dari KPU membuat tingkat pelanggara­n pemasangan alat peraga kampanye (APK) dalam Pilgub Jatim 2018 sangat tinggi. Buktinya, selama masa kampanye dilangsung­kan, temuan pelanggara­n yang didapatkan Bawaslu Jatim dan seluruh panwaslu kabupaten/kota adalah soal atribut kampanye.

Sejakmasa kampanye berlangsun­g pada 15 Februari lalu, Bawaslu Jatim mencatat telah ada 1.547 pelanggara­n pemasangan atribut. ”Pelanggara­n ini dilakukan seluruh paslon,” kata Komisioner Bawaslu Jatim Aang Kunaifi kemarin (31/3).

Dari hasil rekapitula­si pengawasan tahapan kampanye yang telah dilakukan Bawaslu dan panwaslu se-Jatim, temuan itu terjadi hampir merata. Yakni di 29 di antara total 38 kabupaten/kota. Pelanggara­n tersebut, jelas Aang, berupa pemasangan APK di luar atribut resmi yang dikeluarka­n KPU. Saat ini mayoritas atribut itu sudah mulai ditertibka­n.

Dari seluruh temuan yang diperoleh panwas, mayoritas pelanggara­n pemasangan atribut kampanye itu terjadi di wilayah pantura. Terbanyak di Situbondo (171 pelanggara­n), Probolingg­o (163), serta di Jember (143). Sementara itu, wilayah yang nihil temuan antara lain adalah Bojonegoro, Bangkalan, Kediri, dan Lumajang.

Maraknya pelanggara­n tersebut, imbuh Aang, terjadi karena sejumlah faktor. Salah satunya faktor belum meratanya atribut resmi dari KPU. ”Selain itu, ada juga karena faktor lain,” lanjut dia.

Bawaslu maupun panwaslu se-Jatim juga menemukan sejumlah pelanggara­n jenis lain selama masa pemantauan kampanye. Salah satu yang cukup mengejutka­n adalah masih tingginya temuan keterlibat­an aparatur sipil negara (ASN, istilah baru PNS) dalam aktivitas kampanye. Baik oleh kandidat maupun tim pemenangan.

Hingga Maret, lembaga pengawas mencatat adanya lima pelanggara­n keterlibat­an ASN di tiga kabupaten/kota, yakni Jember, Trenggalek, dan Sidoarjo. Ratarata temuan itu terjadi saat pelaksanaa­n kampanye jenis pertemuan terbatas atau pertemuan tatap muka (dialog).

Sementara itu, untuk sejumlah jenis larangan lain selama masa kampanye, kedua kandidat peserta pilgub Jatim, yakni kubu Khofifah Indar ParawansaE­mil Elestianto Dardak dan Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno, relatif patuh. Misalnya soal larangan penggunaan tempat ibadah, pemakaian fasilitas negara, atau kampanye hitam. Lembaga pengawas tidak menemukan pelanggara­n-pelanggara­n tersebut.

Sejatinya, potensi pelanggara­n selama masa pilgub dan pilbup/pilwali di Jatim sudah diprediksi sejak lama. Mengacu indeks kerawanan pemilu (IKP) pilkada yang dibuat Bawaslu RI, Jatim masuk kategori rawan sedang.

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia