Jawa Pos

BK DPD Prihatin

-

ANGGOTA Badan Kehormatan (BK) DPD Dedi Iskandar Batubara mengungkap­kan, pihaknya prihatin mendengar kabar penetapan tersangka Rizal Sirait. ”Sebagai sesama senator Sumut, saya prihatin dengan kejadian yang menimpa guru, senior, dan kolega saya,” tuturnya saat dihubungi Jawa Pos kemarin.

Terkait langkah BK menyikapi masalah itu, lanjut dia, ada mekanisme internal yang sudah ditentukan. Namun, Dedi enggan menjelaska­n mekanisme yang dimaksud. Dia menyebutka­n, pada 3 April, akan ditetapkan tata tertib baru DPD yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaa­n tugas para senator. ’’Termasuk mengatur soal kode etik anggota,’’ ucapnya.

Sampai saat ini, BK belum mengambil langkah apa pun dan belum mengagenda­kan rapat untuk membahas kasus yang menjerat senator yang juga mantan anggota DPRD Sumut itu. Sebab, KPK baru mengeluark­an sprindik pada 29 Maret lalu.

Menurut Dedi, status hukum Rizal baru tersangka. Kasusnya belum berkekuata­n hukum tetap. Jadi, dikedepank­an asas praduga tak bersalah. Pun, dia tetap berharap Rizal tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti yang disangkaka­n komisi antirasuah tersebut.

Di sisi lain, pimpinan KPK enggan berkomenta­r terkait langkah hukum selanjutny­a atas penetapan 38 tersangka. Saat dikonfirma­si, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan, koordinasi masih akan dilakukan untuk menentukan lokasi pemeriksaa­n para tersangka. Apakah dilakukan di Polda Sumut atau di Jakarta. ”Harus koordinasi dulu,” ujarnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia