Izin Umrah BMP Bakal Dicabut
JAKARTA – Riwayat travel umrah Bumi Minang Pertiwi (BMP) berada di ujung tanduk. Karena kedapatan menelantarkan jamaah di Arab Saudi dan Malaysia, izin operasional travel yang berbasis di Padang, Sumbar, itu bakal dicabut. Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan tidak tinggal diam terkait kasus telantarnya jamaah umrah dari BMP.
Informasi terbaru, 84 jamaah yang telantar di Saudi sudah tiba di Indonesia. Pemulangan jamaah dari Saudi itu menyusul pemulangan 91 jamaah BMP lainnya yang tertahan di Malaysia dan gagal berangkat ke Saudi. BMP merupakan travel resmi dengan izin dari Kemenag. Travel itu mengantongi izin bernomor 53 tahun 2017. Izin
operasional tersebut berlaku sampai 3 Februari 2020.
Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Mastuki menyatakan, pantauan Kemenag menyimpulkan, telah terjadi penelantaran jamaah. Lokasinya di Jeddah dan Malaysia. Penelantaran di Malaysia lebih parah karena berujung gagal berangkat. ”Karena itu, setelah kami lakukan review dan jika telah memenuhi syarat, kami akan cabut izin BMP,” katanya kemarin (31/3).
Kemenag menetapkan segala bentuk penelantaran jamaah sebagai pelanggaran di dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) 8/2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Sesuai dengan ketentuan pasal 25 PMA 8/2018, travel umrah dilarang menelantarkan jamaah. Penelantaran itu berakibat gagal berangkatnya jamaah ke Saudi, melanggar masa berlaku visa, dan terancam keamanan serta keselamatannya.
Mastuki menjelaskan, kasus penelantaran jamaah dan batal berangkat kerap menjadi faktor krusial untuk travel umrah. Setiap kali ada kasus wanprestasi seperti itu, jamaah selalu menjadi korban.
Setelah kami lakukan review dan jika telah memenuhi syarat, kami akan cabut izin BMP.” MASTUKI Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag