Regulasi QR Code Terbit April
Payung Hukum Perbankan dan Fintech
JAKARTA – Bank Indonesia (BI) akan mengeluarkan standar aturan dalam teknologi pembayaran dengan menggunakan QR
code. Rencananya, regulasi tersebut ditetapkan bulan ini. Saat ini teknologi QR code sebenarnya sudah banyak diterapkan, baik oleh bank, perusahaan telekomunikasi, maupun financial technology (fintech).
Namun, aturan terperinci tentang interkoneksi dan interoperabilitas pada QR code belum dirumuskan. Deputi Gubernur BI Sugeng menjelaskan bahwa aturan mengenai QR code nanti memuat konsep interkoneksi. Jadi, nasabah bisa lebih mudah bertransaksi dan bank juga makin efisien. ’’Interkoneksi itu nanti terjadi antar penyedia sehingga tidak membuat repot nasabah,’’ katanya setelah seminar bertema
Era Transaksi Elektronik, Peluang dan Tantangan di Jakarta kemarin (4/4).
Sejumlah fintech sudah menggunakan QR code. Sebut saja OVO, fintech besutan Grup Lippo. Go-Pay, platform pembayaran dalam ekosistem Go-Jek, juga sudah mengembangkan teknologi tersebut.
Standar penyelenggaraan QR
code ini bakal ditetapkan bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI). Standar teknologi dibuat seiring implemen- tasi Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Menurut Sugeng, saat ini ada sepuluh penyelenggara jasa pembayaran QR code
yang siap menerapkan QR code
sesuai dengan standar nanti.
Ketua ASPI Anggoro Eko Cahyo menyatakan, anggota ASPI siap berkoordinasi mengenai standar sekaligus menerapkannya. ’’Dari sisi bank, interkoneksi QR code
ini membuat kami tidak perlu menyediakan anggaran lebih untuk infrastruktur. Di merchant
juga enggak perlu banyak aplikasi,’’ ujarnya.
Pakar TI Heru Sutadi menuturkan, inovasi industri keuangan di Indonesia sering kali tertahan dengan regulasi. Sebab, aturan selalu terlambat jika dibandingkan dengan perkembangan industri sistem pembayaran. Inovasi perbankan juga kerap kali tertinggal bila dibandingkan dengan perusahaan telekomunikasi dan fintech. ’’Ada QR code, barcode,
sebentar lagi juga ada blockchain.
Nah, kita semua harus siap untuk itu. Aturannya juga seharusnya selalu ada sehingga keamanannya bagus,’’ tuturnya.
Menurut Heru, inovasi di sistem pembayaran memang lebih mudah diterapkan ketimbang di bidang lain. Misalnya, artificial intelligence (AI) untuk menggantikan teller
bank. ’’Investasi dan inovasinya lebih simpel QR code. Tapi, kalau mau keamanan nasabah terjamin, sebaiknya regulasinya disegerakan karena di situ banyak data nasabah yang tersimpan,’’ terangnya.