Pedagang Pasar Keluhkan Penarikan PPN
SURABAYA – Beban retribusi pedagang PD Pasar Surya bertambah. Per 2018, mereka dikenai tambahan pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen. Biaya tersebut di luar iuran layanan pasar (ILP) pokok. Padahal, selama ini mereka menyatakan bahwa PPN dimasukkan dalam ILP.
Tambahan PPN itu disampaikan melalui surat edaran tertanggal 28 Maret 2018. Saat itu Direktur Teknik dan Usaha PDPS Zandi Ferryansa masih menjabat. Surat edaran tersebut dikeluarkan menjelang akhir masa jabatannya. Kini pedagang dibuat bingung dengan aturan baru itu.
Wakil Ketua Kumpulan Pedagang Pasar Seluruh Surabaya (KPPSS) Mas’ud mengaku baru membaca surat edaran tersebut Selasa (3/4). Di dalamnya tercantum tiga poin utama. Pertama, pengenaan PPN 10 persen atas ILP kepada pedagang sejatinya mulai berlaku Januari 2018. Mas’ud menyebutkan bahwa aturan itu sudah lama tidak diterapkan. Terakhir pada 2009.
Sejak 2009, pedagang tidak dikenai PPN 10 persen di luar ILP tersebut. Pedagang meyakini PPN termasuk dalam ILP yang mereka bayarkan tiap bulan selama hampir sepuluh tahun ini. ’’Sampai sekarang, ILP itu termasuk PPN. Ini dibuktikan dengan tidak lagi ditagihnya PPN,’’ jelasnya kemarin (4/4).
Selanjutnya, aturan yang baru menyebutkan bahwa PPN dan ILP dipisah. Mas’ud menyatakan bahwa aturan tersebut menambah beban pedagang. Sayang, penambahan beban itu, menurut dia, tidak dibarengi dengan peningkatan pelayanan terhadap pedagang oleh PDPS. ’’Pelayanan diperbaiki dulu, baru (tambahan PPN, Red) diterapkan,’’ sambungnya.
Sementara itu, pihak PDPS membenarkan bahwa aturan tersebut sudah diberlakukan. Humas PDPS Novi Ispirani menilai pengenaan PPN sesuai dengan kewajiban pedagang. ’’Memang seharusnya itu menjadi tanggung jawab pedagang atau pengusaha, bukan PD Pasar Surya,’’ terangnya.