Tuntutan 10 Tahun untuk Pengedar Pil Koplo
SURABAYA – Jaksa penuntut umum (JPU) kemarin (4/4) menuntut Dilangga Dwi Diwantara selama 10 tahun penjara dalam sidang di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jaksa menuding yang bersangkutan telah mengedarkan 2 ribu butir pil koplo.
’’Selain pil koplo, yang bersangkutan terbukti mengonsumsi 2,5 gram sabu-sabu,’’ kata Satya Wirawan, JPU dalam kasus itu.
Dalam kasus tersebut, jaksa menilai bahwa terdakwa telah melanggar pasal 197 jo 106 ayat (1) UndangUndang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ’’Terdakwa terjerat dua pasal sekaligus. Yang paling memberatkan adalah pelanggaran Undang-Undang Kesehatan,’’ kata Satya.
Selain hukuman badan, jaksa ingin hakim menjatuhkan denda Rp 800 juta. Jika Dilangga tidak kuat membayar, hukumannya molor enam bulan lagi.
Dilangga ditangkap setelah aparat Polres Tanjung Perak mendapat informasi mengenai transaksi pil koplo yang melibatkannya. Polisi pun bergerak dan menangkap remaja 24 tahun itu di Bendul Merisi. Saat digeledah, polisi menemukan 2 ribu pil koplo tersebut.
Nasib serupa dihadapi Muhammad Irfan. Dia kemarin juga disidangkan di PN Surabaya karena kasus peredaran 3 ribu pil koplo. Selama ini Irfan menjual pil koplo tersebut Rp 1.500 per butir. Dia kulakan dari Rizki, rekannya yang kini buron, seharga Rp 500 tiap butir.