Baru Separo Aset Tersertifikasi
Ratusan Bidang Tanah Masuk Daftar Tunggu Pengukuran
SURABAYA – Pengamanan aset tanah melalui sertifikasi terus dilakukan. Saat ini baru 50 persen aset pemkot yang memiliki sertifikat. Sisanya saat ini menjalani pengurusan di kantor pertanahan.
Berdasar data dinas pengelolaan bangunan dan tanah (DPBT), hingga 2017 jumlah aset pemkot yang tersertifikasi mencapai 1.083 lokasi. Jumlah aset yang sudah memiliki sertifikat tersebut masih terhitung separo dari total aset tanah yang dimiliki DPBT. ’’Di dinas tanah masih ada 50 persen aset yang belum punya sertifikat,’’ jelas Kepala DPBT Maria Theresia Ekawati Rahayu.
Belum maksimalnya sertifikasi aset terjadi karena beberapa hal. Pertama, dari segi tenaga yang melakukan pendataan. Kedua, dari segi pengesahan tanah hingga terbitnya sertifikat.
Pengesahan itu terlihat dari waktu tunggu pengukuran yang dilakukan langsung oleh petugas dari kantor pertanahan. Sebelum diukur, pemkot harus masuk daftar antre. DPBT juga harus menunggu surat perintah setor (SPS). Waktu tunggu untuk mendapatkan SPS mencapai sebulan. Setelah selesai, baru dilakukan pengukuran. ’’Di tahap pengukuran ini, menunggu waktu lebih lama lagi,’’ jelasnya. Setelah pengukuran, keluar peta bidang. Setelah itu, keluar surat keputusan permohonan hak. Tahap terakhir baru keluarnya sertifikat tanah.
Hingga awal tahun ini, jumlah aset pemkot yang masuk daftar tunggu pengukuran mencapai 493 persil. Sementara itu, pendataan aset baru yang sudah disetor dan menunggu keluarnya SPS tercatat sekitar 200 persil. ’’Jadi, prosesnya memang harus dilakukan bertahap,’’ paparnya.
Setiap tahun DPBT menargetkan sekitar 40 aset pemkot harus bersertifikat. Dari jumlah itu, setiap tahun DPBT bisa jauh melampaui target. Khususnya dalam pengajuan aset baru ke kantor pertanahan.
Yayuk –sapaan akrab Maria Theresia Ekawati Rahayu– menjelaskan bahwa seluruh tanah aset milik pemkot yang diamankan itu memiliki luas yang bervariasi. Mulai puluhan hingga ribuan meter persegi.
Adapun jenis aset yang diamankan memiliki rupa posisi yang beragam. Ada tanah kosong tidak berpenghuni, lahan yang telah memiliki izin pemakaian tanah, tanah makam, taman, hingga gedung perkantoran.
Usaha menggenjot sertifikasi tersebut menjadi bagian dari pengamanan aset. Hal itu juga segaris dengan Peraturan Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dalam pasal 299 ayat 4 dijelaskan bahwa pengamanan hukum bisa dilakukan terhadap tanah. Ada dua perintah yang disebutkan dalam ayat tersebut. Yakni, sertifikasi tanah yang belum memiliki sertifikat dan tanah yang sudah memiliki sertifikat, tetapi belum atas nama pemerintah daerah.
Di sisi lain, Ketua Komisi A DPRD Surabaya Herlina Harsono Njoto mengatakan, lambannya sertifikasi tanah tersebut tidak hanya terjadi di pemkot. Dia banyak menerima laporan dari warga soal penanganan sertifikasi yang lambat dari kantor pertanahan.