KPU Mulai Pasang Baliho Pilgub
SURABAYA – Alat peraga kampanye (APK) menjelang pilgub mulai menghiasi Kota Pahlawan. Sejak Senin (9/4), KPU Surabaya memasangnya di sejumlah titik di Surabaya.
Total ada lima baliho yang bakal dipasang di seantero kota. Selain itu, KPU menyiapkan sepuluh umbul-umbul untuk setiap kecamatan. Juga, satu spanduk di tiap-tiap kelurahan. Total ada 478 atribut yang akan dipasang.
Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi menjelaskan bahwa atribut tersebut disediakan KPU. Itu belum yang dari tim kampanye masing-masing pasangan calon. Berdasar Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017, ditentukan bahwa tim paslon boleh memasang atribut maksimal 150 persen dari jumlah yang ditentukan KPU. ’’Jadi, misalnya untuk baliho, mereka boleh pasang sampai delapan buah,’’ jelasnya kemarin (10/4).
Lokasi pemasangan ditentukan hanya untuk APK dari KPU. Atribut milik paslon boleh dipasang di mana saja, kecuali tiga titik. Yakni, rumah ibadah, lembaga pendidikan, dan lembaga pemerintahan. ’’Soal pelanggaran, nanti yang menindak langsung panwas,’’ lanjut Syamsi.
Dia menegaskan bahwa kemungkinan pelanggaran pemasangan baliho sangat kecil. KPU Surabaya dan panwaslu bakal bekerja sama dengan pemkot, khususnya Satpol PP dalam mengawasi APK yang terpasang. Dia memastikan bahwa aturan yang berlaku sudah mempertimbangkan juga kebutuhan ideal APK sehingga tidak mengganggu estetika di kawasan publik.
Untuk APK yang dipasang KPU, lanjut dia, akan dibuatkan berita acara. Syamsi menjelaskan bahwa setelah ditandatangani tim paslon, APK tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab tim paslon. Termasuk perawatan jika terjadi kerusakan.
Instrumen pendukung kampanye itu sebenarnya boleh dipasang sejak H+3 penetapan calon, yakni 15 Februari. Seluruh atribut tersebut bisa terus dipampang hingga maksimal H-3 pemungutan suara. ’’Aturannya terakhir H-3 atau 23 Juni mendatang,’’ jelas Syamsi.
Jadi, misalnya untuk baliho, mereka boleh pasang sampai delapan buah.”
NUR SYAMSI Ketua KPU Surabaya