Aplikasi Terlarang Masih Eksis di Facebook
Kemenkominfo Sudah Kirim Peringatan Kedua
JAKARTA – Facebook belum sepenuhnya mematuhi instruksi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Yaitu, menutup (shut down) seluruh aplikasi yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Hal tersebut diungkapkan Menteri Kominfo Rudiantara kemarin (11/4).
Rudiantara menyatakan, pihaknya masih menemukan dua aplikasi kuis sejenis Cambridge Analytica (CA) yang masih aktif di Facebook. Yakni, Cube You dan Aggregateiq
Saya yang mendirikan Facebook, saya yang menjalankan, dan saya bertanggung jawab atas apa yang terjadi di dalamnya.’’ MARK ZUCKERBERG CEO Facebook
”Kami sudah kirimkan surat teguran kedua kemarin (Selasa, 10/4),” katanya.
Seminggu sebelumnya, Rudi memerintah perwakilan Facebook Indonesia untuk menutup seluruh aplikasi yang mirip CA untuk seluruh pasar pengguna Facebook di Indonesia. Itu menyusul terkuaknya kebocoran data 1 juta pengguna Facebook di Indonesia.
Rudi menyatakan bahwa perwakilan Facebook di Irlandia telah mengirimkan surat balasan kepada Kemenkominfo kemarin. Jawaban mereka masih kurang memuaskan. Dalam suratnya tersebut, Facebook menyatakan telah menutup aplikasi CA.
”Kami mintanya semua (aplikasi, Red), tapi mereka bilang cuma CA yang sudah dimatikan,” jelas Rudi.
Meski demikian, belum ada langkah lebih jauh yang dilakukan Kemenkominfo. Rudi mengaku sudah cukup melaksanakan tahapan sanksi sesuai dengan Permenkominfo No 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
”Sudah melalui teguran lisan, lalu kemudian peringatan tertulis. Satu dua teguran boleh lah,” jelasnya.
Meski demikian, Rudi menolak disebut loyo dalam penegakan peraturan dalam dunia informasi dan transaksi elektronik (ITE). Dia mengatakan tetap akan me- nutup (shut down) Facebook
sebagaimana yang dilakukannya pada dua platform yang lain, yakni Telegram dan Tumblr.
Rudi mengatakan, Facebook
telah mengakui bahwa data-data pengguna Facebook telah digunakan pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk menyalakan konflik di Myanmar (Rohingya) dan Sri Lanka.
Jika sampai Kemenkominfo menemukan indikasi hal-hal tersebut di Indonesia, Rudi akan mengambil tindakan tegas. ”Saya tidak punya keraguan untuk menutup Facebook,” tegasnya.
Bahkan, menurut Rudi, Indonesia selama ini telah menjadi rujukan beberapa negara di dunia dalam penegakan hukum dan ketegasan terhadap platform media sosial (medsos). Beberapa negara ASEAN mengirimkan 5 hingga 6 permanent secretary mereka untuk mengadopsi sistem penegakan hukum Indonesia. ”Sekarang saya tanya, siapa yang berani menutup PSE (penyelenggara sistem elektronik, Red) berskala internasional? Cuma Indonesia kan?” ujarnya.
Meski demikian, Rudi menga- takan, Kemenkominfo belum memberikan deadline kepada Facebook untuk menyerahkan hasil audit internal tentang dampak bocornya data.
Dalam segi aturan pun, Kemenkominfo masih mengandalkan regulasi setingkat aturan menteri. Rancangan undang-undang (RUU) perlindungan data pribadi (PDP) belum tentu akan terbahas pada 2018 ini. RUU tersebut tidak masuk Prolegnas 2018 DPR.
Rudi mengatakan bahwa dirinya sudah memasukkan draf tersebut pada 2017 pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM). Namun, jika melihat Prolegnas 2018, hanya akan ada 5 UU baru yang akan dikerjakan DPR. ”Dari 5 itu, cuma 2 yang berasal dari usulan pemerintah, dan di antara 2 itu, tidak ada RUU PDP,” jelasnya.
Meski demikian, Rudi tetap optimistis penegakan hukum ITE di Indonesia tetap berjalan. ”Idealnya tetap UU, tapi sejak 2016 sudah ada permenkominfo, buktinya sekarang berguna,” katanya.
Wakil Ketua Komisi I DPR Satya Yudha mengatakan, meski RUU PDP tidak masuk prolegnas, bisa saja DPR membahas UU tersebut. ”Jika salah satu dari RUU-nya selesai dibahas, bisa bahas RUU PDP,” kata politikus Partai Golkar itu.