KPK Tindak Lanjuti Putusan Praperadilan
Perintah Penetapan Boediono Jadi Tersangka
JAKARTA – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait praperadilan kasus bailout Bank Century menuai banyak komentar. Sejumlah legislator DPR pun sudah menyuarakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti putusan tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Namun, lembaga antirasuah itu tidak mau bertindak gegabah. Me- reka masih mempelajari amar putusan praperadilan bernomor 24/Pid Prap/2018/PN.Jkt.Sel tersebut
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memastikan bahwa instansinya tidak tinggal diam atas kelanjutan proses hukum kasus
bailout Bank Century. Tidak ada yang berhenti dalam penanganan kasus itu. Bahkan, April tahun lalu KPK telah memetakan peran setiap orang yang disebut dalam putusan terhadap mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya. ”Tinggal kami buat lebih lanjut. Kami masih pelajari putusan yang kemarin (Selasa, 10/4, Red),” ujarnya Rabu (11/4).
Menurut Saut, putusan yang dijatuhkan PN Jaksel dua hari lalu tidak lain bertitik tolak dari putusan terhadap Budi Mulya. ”(Kasus) Budi Mulya di putusannya kan menyebut sepuluh nama.”
Saut menjamin, tanpa putusan PN Jaksel pun, instansinya bakal berupaya mengungkap kasus itu sampai tuntas. ”Nanti pimpinan akan melihat konstruksi kasusnya seperti apa. Kalau sudah jelas, tanpa putusan itu pun, KPK punya kewajiban,” terang dia.
Ketua DPR Bambang Soesatyo ikut angkat bicara. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti putusan PN Jaksel sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundangundangan. Bambang juga memerintah Komisi III DPR mendalami putusan praperadilan agar kasus tersebut bisa dituntaskan secara permanen. ”Karena sudah berlangsung cukup lama dan belum tuntas hingga kini,” ujar legislator Partai Golkar itu.
Bamsoet –panggilan akrab Bambang Soesatyo– juga mengimbau semua pihak yang diduga terlibat untuk secara kooperatif dan jujur memberikan keterangan serta penjelasan kepada KPK. Tujuannya, kasus Bank Century dapat terungkap dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Anggota DPR dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyatakan, permasalahan Bank Century sudah masuk ranah hukum. ”Biar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Kami hanya minta semua proses penegakan hukum dilakukan secara adil dan transparan,” kata dia kepada Jawa Pos kemarin.
Soal nama Menteri Keuangan Sri Mulyani yang disebut-sebut dalam perkara itu, Hendrawan menyatakan, dalam kasus Century, Sri Mulyani termasuk yang paling kritis. Penegak hukum bisa mendalami sikap kritis menteri keuangan itu dalam notula-notula rapat.
Lantas, bagaimana respons Sri Mulyani? Mantan managing director Bank Dunia itu tampak santai ketika ditanya wartawan terkait potensi kelanjutan kasus Bank Century yang bisa menyeret namanya. ”Saya serahkan ke KPK saja soal kasus itu,” ujar dia, lantas memasuki mobil seusai rapat dengan Komisi XI DPR kemarin.
Sementara itu, anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Roy Suryo mengaku kaget dengan putusan praperadilan yang memerintah KPK menetapkan Boediono sebagai tersangka.
”Saya hanya menyampaikan kepada Pak Boediono agar tabah. Semua akan bisa dilewati,” ujar dia kemarin.
Menurut pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar, putusan praperadilan tersebut sudah melampaui batas kewenangan. Fickar menjelaskan, kompetensi praperadilan hanya menyangkut keabsahan upaya paksa penyidik di lembaga penegak hukum. ”Upaya paksa itu menangkap, menahan, menggeledah, dan menyita serta menyatakan seseorang sebagai tersangka.”
Fickar menambahkan, kompetensi praperadilan lainnya ialah menyatakan keabsahan penetapan tersangka, penghentian penyidikan, serta memutus ganti rugi dan rehabilitasi. Ketentuan tersebut ada dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan diatur dalam pasal 77 sampai pasal 83 KUHAP.
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi menyampaikan bahwa putusan pengadilan memang harus dilaksanakan. ”Apa pun isinya putusan itu, kalau itu memang putusan pengadilan, konsekuensinya seperti itu (dilaksanakan, Red),” tegasnya.