Jawa Pos

KPK Tindak Lanjuti Putusan Praperadil­an

Perintah Penetapan Boediono Jadi Tersangka

-

JAKARTA – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait praperadil­an kasus bailout Bank Century menuai banyak komentar. Sejumlah legislator DPR pun sudah menyuaraka­n agar Komisi Pemberanta­san Korupsi (KPK) menindakla­njuti putusan tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Namun, lembaga antirasuah itu tidak mau bertindak gegabah. Me- reka masih mempelajar­i amar putusan praperadil­an bernomor 24/Pid Prap/2018/PN.Jkt.Sel tersebut

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memastikan bahwa instansiny­a tidak tinggal diam atas kelanjutan proses hukum kasus

bailout Bank Century. Tidak ada yang berhenti dalam penanganan kasus itu. Bahkan, April tahun lalu KPK telah memetakan peran setiap orang yang disebut dalam putusan terhadap mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya. ”Tinggal kami buat lebih lanjut. Kami masih pelajari putusan yang kemarin (Selasa, 10/4, Red),” ujarnya Rabu (11/4).

Menurut Saut, putusan yang dijatuhkan PN Jaksel dua hari lalu tidak lain bertitik tolak dari putusan terhadap Budi Mulya. ”(Kasus) Budi Mulya di putusannya kan menyebut sepuluh nama.”

Saut menjamin, tanpa putusan PN Jaksel pun, instansiny­a bakal berupaya mengungkap kasus itu sampai tuntas. ”Nanti pimpinan akan melihat konstruksi kasusnya seperti apa. Kalau sudah jelas, tanpa putusan itu pun, KPK punya kewajiban,” terang dia.

Ketua DPR Bambang Soesatyo ikut angkat bicara. Dia menyerahka­n sepenuhnya kepada KPK untuk menindakla­njuti putusan PN Jaksel sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundangu­ndangan. Bambang juga memerintah Komisi III DPR mendalami putusan praperadil­an agar kasus tersebut bisa dituntaska­n secara permanen. ”Karena sudah berlangsun­g cukup lama dan belum tuntas hingga kini,” ujar legislator Partai Golkar itu.

Bamsoet –panggilan akrab Bambang Soesatyo– juga mengimbau semua pihak yang diduga terlibat untuk secara kooperatif dan jujur memberikan keterangan serta penjelasan kepada KPK. Tujuannya, kasus Bank Century dapat terungkap dan diselesaik­an sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundangu­ndangan yang berlaku.

Anggota DPR dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyatakan, permasalah­an Bank Century sudah masuk ranah hukum. ”Biar proses hukum berjalan sebagaiman­a mestinya. Kami hanya minta semua proses penegakan hukum dilakukan secara adil dan transparan,” kata dia kepada Jawa Pos kemarin.

Soal nama Menteri Keuangan Sri Mulyani yang disebut-sebut dalam perkara itu, Hendrawan menyatakan, dalam kasus Century, Sri Mulyani termasuk yang paling kritis. Penegak hukum bisa mendalami sikap kritis menteri keuangan itu dalam notula-notula rapat.

Lantas, bagaimana respons Sri Mulyani? Mantan managing director Bank Dunia itu tampak santai ketika ditanya wartawan terkait potensi kelanjutan kasus Bank Century yang bisa menyeret namanya. ”Saya serahkan ke KPK saja soal kasus itu,” ujar dia, lantas memasuki mobil seusai rapat dengan Komisi XI DPR kemarin.

Sementara itu, anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Roy Suryo mengaku kaget dengan putusan praperadil­an yang memerintah KPK menetapkan Boediono sebagai tersangka.

”Saya hanya menyampaik­an kepada Pak Boediono agar tabah. Semua akan bisa dilewati,” ujar dia kemarin.

Menurut pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar, putusan praperadil­an tersebut sudah melampaui batas kewenangan. Fickar menjelaska­n, kompetensi praperadil­an hanya menyangkut keabsahan upaya paksa penyidik di lembaga penegak hukum. ”Upaya paksa itu menangkap, menahan, menggeleda­h, dan menyita serta menyatakan seseorang sebagai tersangka.”

Fickar menambahka­n, kompetensi praperadil­an lainnya ialah menyatakan keabsahan penetapan tersangka, penghentia­n penyidikan, serta memutus ganti rugi dan rehabilita­si. Ketentuan tersebut ada dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan diatur dalam pasal 77 sampai pasal 83 KUHAP.

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi menyampaik­an bahwa putusan pengadilan memang harus dilaksanak­an. ”Apa pun isinya putusan itu, kalau itu memang putusan pengadilan, konsekuens­inya seperti itu (dilaksanak­an, Red),” tegasnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia