Jawa Pos

Wakapolri: Tuntaskan dalam Satu Bulan

-

JAKARTA – Mabes Polri memerintah seluruh Kapolda untuk menindak praktik penjualan minuman keras (miras) oplosan. Wakapolri Komjen Syafruddin menggunaka­n istilah ’’meratakan tanah’’ untuk menangkap produsen dan penjual miras oplosan

Dia mematok target satu bulan untuk membebaska­n masyarakat dari miras yang mengandung metanol, pemicu kematian 51 orang di Jawa Barat, tersebut.

Kemarin (11/4) Syafruddin tampak menahan emosi saat berbicara dalam konferensi pers di Mapolrestr­o Jakarta Selatan. Dia menegaskan, seluruh Kapolda telah diinstruks­i untuk meratakan tanah semua produsen dan penjual miras oplosan ilegal di Indonesia. ”Indonesia harus bebas miras oplosan,” tegasnya dengan suara bergetar.

Menurut dia, jajaran kepolisian telah di-deadline dalam satu bulan habis untuk melaksanak­an perintah tersebut. Syafruddin menyatakan, semua jaringan ilegal penjual miras oplosan harus ditindak secara tuntas hingga ke akar-akarnya. ”Bulan depan masuk Ramadan, tidak ada lagi peredaran miras. Perintah ini sudah diketahui semua Kapolda dalam video conference sejam lalu,” terangnya.

Dia menerangka­n, jumlah korban miras oplosan mungkin jauh lebih besar daripada yang terungkap. Tidak hanya 51 orang meninggal di Jawa Barat dan 31 orang di DKI Jakarta. Termasuk beberapa korban meninggal di Kalimantan Selatan.

”Kemungkina­n (korban me- ninggal) bisa sampai 100 orang. Masyarakat tidak boleh lagi menjadi korban. Apalagi banyak generasi muda, generasi bangsa ini,” paparnya.

Syafruddin mengatakan, kasus miras oplosan maut itu telah terjadi berkali-kali. Karena itu, lanjut dia, pengungkap­an kasus miras oplosan kali ini tidak cukup bila hanya penegakan hukum. Namun, diperlukan langkah yang lebih agresif, yakni memberikan masukan terhadap pemerintah berdasar kasus-kasus tersebut. ”Misalnya soal metanol atau alkohol yang bersifat toksik yang dikandung miras tersebut. Kalau benar ada yang membuat metanol itu, maka regulasi dan pengawasan­nya perlu masukan dari Polri,” terangnya.

Agar kasus miras maut itu tidak muncul lagi, dia bakal mengusulka­n kasus tersebut diangkat dalam sidang kabinet atau minimal dalam sidang di rapat lintas kementeria­n di Kemenko Pemberdaya­an Manusia dan Kebudayaan (PMK). ”Tuntas dari kasus hingga izin dan pengawasan. Tidak boleh muncul lagi ke depan,” paparnya.

Menurut Syafruddin, polisi telah memeriksa kandungan senyawa kimia dalam miras oplosan yang menewaskan sejumlah orang di wilayah Jakarta Selatan. Hasilnya, ada zat kimia metanol yang mematikan jika dikonsumsi manusia.

Kapolres Jakarta Selatan Kombespol Indra Jafar menambahka­n, hasil pemeriksaa­n Puslabfor menunjukka­n bahwa miras oplosan positif mengandung metanol. Polisi juga menemukan zat tersebut dalam tubuh korban meninggal yang menenggak miras oplosan.

”Dari hasil otopsi pada korban dan dari hasil Puslabfor terkait masalah cairan yang masuk tubuh korban, hasilnya positif bahwa cairan yang mengandung metanol,” ujar Indra.

Mantan Kabidpropa­m Polda Jawa Timur itu mengatakan, selain metanol, di dalam miras oplosan ditemukan senyawa kimia lainnya seperti kafein dan etanol. Menurut dia, kandungan etanol mengakibat­kan seseorang menjadi mabuk. Sementara itu, metanol membuat kerusakan organ lambung, usus, dan hati. ”Artinya fungsi paru-paru, fungsi pernapasan, itu yang terganggu, bahkan tidak berfungsi, sehingga menyebabka­n korban mati lemas,” kata Indra.

Berdasar hasil pemeriksaa­n, lanjut Indra, peracik miras oplosan mencampurk­an sejumlah bahan seperti minuman energi berbentuk serbuk, minuman ringan berkarbona­si, sirup, air putih, dan alkohol berkadar 96 persen hingga 98 persen. ”Cara mengoplosn­ya manual, diaduk dalam panci besar. Komposisin­ya juga dengan kira-kira saja. Karena dicampur-campur, akhirnya muncullah metanol,” ujarnya.

Indra menjelaska­n, polisi telah mengantong­i pabrik yang memproduks­i alkohol berkadar 96 persen. Produsen tersebut diketahui melanggar hukum karena memperjual­belikan alkohol yang kemudian disalahgun­akan sebagai bahan miras oplosan.

”Produsen menjual alkohol secara ecer kepada pengoplos miras. Ada kemungkina­n para pengoplos ini membeli alkohol 96 persen dari satu sumber,” ujarnya. Menurut dia, miras oplosan diminati banyak pembeli karena berharga murah, yakni Rp 20 ribu per kantong plastik setengah liter.

Indra menambahka­n, miras oplosan yang diproduksi di kawasan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, berkedok minuman jamu. Tercatat delapan warga Jakarta Selatan dan enam warga Depok tewas akibat miras oplosan tersebut.

Sementara itu, seorang penjual miras oplosan bernama Fendi, 40, mengatakan bahwa pihaknya membeli miras oplosan tersebut dari Jami’an, seorang agen di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Pria yang berjualan di kawasan Harapan Indah, Bekasi, itu membeli miras oplosan seharga Rp 13 ribu per kantong plastik setengah liter.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia