Jawa Pos

PKPI Akhirnya Bisa Ikut Pemilu

Menang Gugatan di PTUN

-

JAKARTA – Upaya hukum yang ditempuh Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) membuahkan hasil. Kemarin Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulka­n gugatan banding yang diajukan PKPI. Hakim meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan partai tersebut sebagai peserta Pemilu 2019.

Putusan gugatan banding dibacakan Ketua Majelis Hakim Nasrifal yang didampingi hakim anggota M. Arif Pratomo dan Unun Pratiwi kemarin (11/4). Majelis hakim mengabulka­n gugatan penggugat untuk seluruhnya dan membatalka­n Surat Keputusan KPU Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/ II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019.

Selain itu, hakim meminta KPU menerbitka­n surat ketetapan baru yang menetapkan PKPI sebagai partai politik peserta pemilu. ’’Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul sejumlah Rp 1,1 juta,’’ jelas Nasrifal.

Putusan PTUN disambut gembira oleh pengurus dan kader PKPI. Mereka mengekspre­sikan kegembiraa­n dengan meneriakka­n nama partai dan mengelu-elukan Ketua Umum PKPI A.M. Hendropriy­ono yang hadir dalam sidang putusan. Mereka juga menghampir­i sang Ketum dan menyalamin­ya.

Hendropriy­ono menyatakan, PKPI akhirnya mendapat keadilan dari lembaga peradilan. Dia mengucapka­n banyak terima kasih kepada majelis hakim yang telah memutus secara adil. ’’Kami mendapatka­n amanah baru dan merupakan tantangan untuk kita semua. Akhirnya PKPI akan ikut Pemilu 2019,’’ ucapnya setelah sidang.

Dia menegaskan, kemenangan partainya di sidang banding PTUN murni merupakan putusan hakim. ’’Tidak ada sogok-menyogok. Kita percaya kepada diri sendiri, tentu setelah percaya kepada Allah,’’ tutur dia. Setelah ini, lanjut dia, pihaknya melakukan konsolidas­i internal. Baik di tingkat pusat, daerah, kecamatan, maupun desa. Pengurus dan kader akan bergerak bersama untuk menyambut pemilu tahun depan. Persiapan akan betul-betul dimatangka­n agar siap mengikuti pesta demokrasi dengan baik.

Komisioner KPU Viryan Aziz menyatakan, komisinya akan menindakla­njuti putusan PTUN yang memenangka­n PKPI. Namun, dia belum bisa menjelaska­n tindak lanjut seperti apa yang dilakukan lembaga tersebut. ’’Masih kami plenokan,’’ jelasnya saat ditemui di kantor KPU kemarin. Dia juga belum bisa memastikan apakah KPU akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia