PKPI Akhirnya Bisa Ikut Pemilu
Menang Gugatan di PTUN
JAKARTA – Upaya hukum yang ditempuh Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) membuahkan hasil. Kemarin Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan banding yang diajukan PKPI. Hakim meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan partai tersebut sebagai peserta Pemilu 2019.
Putusan gugatan banding dibacakan Ketua Majelis Hakim Nasrifal yang didampingi hakim anggota M. Arif Pratomo dan Unun Pratiwi kemarin (11/4). Majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dan membatalkan Surat Keputusan KPU Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/ II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019.
Selain itu, hakim meminta KPU menerbitkan surat ketetapan baru yang menetapkan PKPI sebagai partai politik peserta pemilu. ’’Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul sejumlah Rp 1,1 juta,’’ jelas Nasrifal.
Putusan PTUN disambut gembira oleh pengurus dan kader PKPI. Mereka mengekspresikan kegembiraan dengan meneriakkan nama partai dan mengelu-elukan Ketua Umum PKPI A.M. Hendropriyono yang hadir dalam sidang putusan. Mereka juga menghampiri sang Ketum dan menyalaminya.
Hendropriyono menyatakan, PKPI akhirnya mendapat keadilan dari lembaga peradilan. Dia mengucapkan banyak terima kasih kepada majelis hakim yang telah memutus secara adil. ’’Kami mendapatkan amanah baru dan merupakan tantangan untuk kita semua. Akhirnya PKPI akan ikut Pemilu 2019,’’ ucapnya setelah sidang.
Dia menegaskan, kemenangan partainya di sidang banding PTUN murni merupakan putusan hakim. ’’Tidak ada sogok-menyogok. Kita percaya kepada diri sendiri, tentu setelah percaya kepada Allah,’’ tutur dia. Setelah ini, lanjut dia, pihaknya melakukan konsolidasi internal. Baik di tingkat pusat, daerah, kecamatan, maupun desa. Pengurus dan kader akan bergerak bersama untuk menyambut pemilu tahun depan. Persiapan akan betul-betul dimatangkan agar siap mengikuti pesta demokrasi dengan baik.
Komisioner KPU Viryan Aziz menyatakan, komisinya akan menindaklanjuti putusan PTUN yang memenangkan PKPI. Namun, dia belum bisa menjelaskan tindak lanjut seperti apa yang dilakukan lembaga tersebut. ’’Masih kami plenokan,’’ jelasnya saat ditemui di kantor KPU kemarin. Dia juga belum bisa memastikan apakah KPU akan mengajukan banding atas putusan tersebut.