Penghuni Wajib Rawat Perabotan
Perjanjian Tambahan di Flat Baru
SURABAYA – Pemkot menerapkan skema baru dalam perjanjian penghuni flat. Salah satu perjanjian itu membuat surat pernyataan tidak merusak fasilitas di setiap unit yang dihuni.
Penambahan syarat dalam perjanjian penghuni itu dilakukan lantaran dalam pembangunan flat baru pemkot memfasilitasi perabot di setiap unit. Misalnya meja-kursi di ruang tamu, meja-kursi makan, lemari, hingga tempat tidur. ’’Dalam perjanjian itu, penghuni tidak boleh merusak mebel yang disediakan oleh pemkot,’’ terang Kasi Pemanfaatan dan Pengawasan Rumah Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Donny Ardyan.
Penghuni flat yang sengaja merusaknya bakal dikenai sanksi. Yang paling ringan, penghuni diberi surat teguran. Sementara itu, sanksi terberat berupa pemutusan hubungan perjanjian. Artinya, penghuni harus keluar meninggalkan unit flat yang selama ini disewa dari pemkot. Dalam surat perjanjian itu, pemkot juga meminta penghuni tidak memindah tempat mebel yang telah terpasang.
Namun, jika kerusakan mebel tersebut wajar, pemkot bakal memberikan kesempatan kepada penghuni untuk mengganti atau memperbaiki mebel yang rusak. Keputusan tersebut digagas pemkot untuk melindungi aset unit setiap flat. Sebab, dalam pembangunan flat nanti, pemkot memberikan fasilitas komplet berupa mebel di setiap unit. ’’Ini yang membedakan dengan flat lama. Yang tidak dilengkapi perabot,’’ ujarnya.
Donny menjabarkan, saat ini perjanjian merawat mebel di setiap unit itu sudah diterapkan di dua flat baru. Yakni flat di kawasan Tambak Wedi dan flat di wilayah Keputih.
Saat ini tarif sewa flat milik pemkot tidak meningkat. Harganya tetap. Namun, untuk flat baru, sewa tarifnya memang lebih tinggi jika dibandingkan dengan flat lama yang dibangun pemkot. ’’Ini karena fasilitas dan luas unit yang berbeda dibandingkan flat sebelumnya,’’ jelasnya.