Ingatkan WNA soal Wajib Lapor
SURABAYA – Petugas gabungan dalam tim pengawasan orang asing (tim pora) melakukan sidak ke sejumlah tempat kemarin pagi (11/4). Mulai kompleks industri hingga tempat ibadah. Hasilnya, masih ditemukan sejumlah warga negara asing (WNA) yang kurang taat kepada aturan. Misalnya, lalai melapor.
Ada dua tempat yang dikunjungi petugas gabungan dari pihak Polri, TNI, pemkot, dan petugas imigrasi. Tempat pertama yang dikunjungi adalah PT SS Utama Ardiles di kawasan Tanjungsari, Sukomanunggal.
Di pabrik sepatu dan sandal tersebut, petugas menemui tiga WNA. Ketiganya berasal dari Tiongkok dan bekerja lebih dari tiga tahun di pabrik tersebut. Mereka bekerja sebagai supervisor perlengkapan atau tenaga ahli mesin pabrik.
Secara administrasi, tiga WNA itu mengantongi administrasi yang lengkap. Meski demikian, pihak pengelola pabrik tidak melapor secara berkala kepada pihak kepolisian dan petugas setempat. Petugas mengimbau WNA maupun pengelola pabrik untuk melapor secara rutin. Minimal enam bulan sekali. Tujuannya, petugas dapat memantau kegiatan WNA. ’’Ke depan, kami imbau mereka rajin melapor supaya petugas bisa memantau,’’ tutur Kapolsek Sukomanunggal AKP Muljono.
Tempat selanjutnya yang dikunjungi petugas adalah rumah ibadah Tian Yin Fo Tang. Berdasar informasi yang dikantongi petugas, terdapat tiga WNA Taiwan yang beralamat di sana. Namun, petugas hanya berhasil menemui seorang. Dua yang lain sedang dalam perjalanan ke luar kota.
Satu warga negara Taiwan itu bernama Huang Tsung Hua. Perempuan 56 tahun itu tinggal sendiri di rumah ibadah tersebut. Dia bertugas mengelola rumah ibadah. ’’Yang lain sedang keluar, belum tahu kembali kapan,’’ tuturnya saat ditanya petugas tentang penghuni lainnya.
Tsung Hua menyatakan, lebih dari 19 tahun dirinya tinggal di Indonesia. Saat diperiksa, Tsung Hua mengantongi visa kunjungan dan akan habis masa berlakunya pada Mei mendatang.
Kepada Tsung Hua, petugas meminta agar segera melapor. Pilihannya dua: memperpanjang visa atau pulang terlebih dahulu ke Taiwan. ’’Yang jelas, kalau overstay, nanti bisa kami deportasi,’’ jelas Kabid Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Surabaya Sandi Andaryadi.