Eks Dirut PDAU Divonis 32 Bulan
Plus Uang Pengganti USD 178 Ribu
SIDOARJO – Amral Soegianto, mantan Dirut Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU), telah divonis penjara 2,8 tahun atas kasus korupsi yang menjeratnya. Namun, hingga kemarin (11/4) Amral belum memastikan apakah mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
Sikap serupa ditunjukkan Siti Winarni dan Imam Junaedy, yang juga menjadi terdakwa perkara korupsi di PDAU. Berbeda dengan vonis terhadap Amral, hukuman Winarni dan Imam hanya satu tahun penjara. Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman selama 1,5 tahun.
Saat ditemui Jawa Pos di lapas, Winarni mengatakan yakin vonis hakim terhadapnya akan lebih rendah. ”Mungkin lebih ringan,” ujarnya. Ketika itu, tahanan yang tinggal di blok wanita (W) tersebut memperkirakan pidananya sekitar 11 bulan.
Perkiraan perempuan berkerudung itu meleset. Ternyata, hakim menjatuhkan hukuman lebih tinggi satu bulan. Yakni, selama 12 bulan. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta. Jika tidak sanggup membayar, dia harus menggantinya dengan hukuman dua bulan penjara. Vonis tersebut sama dengan yang dijatuhkan kepada Imam.
Pidana Amral lebih tinggi, tetapi lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang mengajukan hukuman empat tahun dan denda Rp 100 juta. Majelis hakim akhirnya menghukum Amral 2,8 tahun plus denda Rp 50 juta. Selain itu, tambahan uang pengganti USD 178 ribu.
Menurut M. Sholeh, kuasa hukum Amral, ada kemungkinan kliennya mengajukan banding. Alasannya, vonis hakim yang menyangkut uang pengganti tidak berdasar. ”Tidak sependapat ada uang pengganti,” ucapnya.
Dalam persidangan, lanjut
Rp 100 juta Rp 50 juta Rp 50 juta Rp 50 juta
Sholeh, Amral mengaku tidak pernah menerima uang tersebut. Kliennya menerima uang dari perusahaan yang bekerja sama dengan PDAU, hanya dalam kertas saja. Kenyataannya, uang yang dimaksud tidak pernah diterima Amral.
Karena itu, Sholeh akan berupaya agar kewajiban membayar uang pengganti tersebut tidak ada. Apalagi, jumlahnya cukup besar. Jika dirupiahkan, nilainya sekitar Rp 2,4 miliar. Belum lagi kewajiban membayar denda Rp 50 juta subsider dua bulan.
Proses persidangan tiga terdakwa PDAU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya berakhir pada Selasa malam. Majelis hakim yang
Rp 50 juta Rp 50 juta
diketuai Unggul Warso Mukti menyatakan, ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang menyalahgunakan wewenang. ”Perbuatan mereka menimbulkan kerugian negara,” kata Lufsiana, juru bicara Pengadilan Tipikor Surabaya.
Putusan tersebut juga diperkuat dengan bukti pelaporan PDAU yang tidak sesuai kenyataan. Bahkan, ada beberapa versi laporan keuangan. Termasuk uang gratifikasi Rp 75 juta untuk Khoirul Huda, mantan anggota DPRD Sidoarjo. Dalam perkara itu, tinggal seorang terdakwa yang belum sampai ke vonis. Yakni, Yuli Orniati. Untuk Khoirul Huda, statusnya telah menjadi narapidana.