Jawa Pos

Bambang Terjerat Kasus Baru

Tersangka Bersama Tiga Orang Lain

-

SURABAYA – Sehari setelah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya terkait kasus korupsi dana hibah revitalisa­si pasar, mantan Plt Direktur Utama Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS) Bambang Parikesit kembali harus menjalani proses hukum. Kemarin (11/4) dia ditahan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim terkait kasus korupsi berbeda.

Tidak sendiri, dia ditahan bersama tiga pengurus Koperasi Karyawan (Kopkar) PDPS. Mereka adalah Ketua Kopkar Suheri, Sekretaris Kopkar Azhar Maulana, dan Bendahara Kopkar Chusnul Adib.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan mengatakan, mereka menjadi tersangka kasus korupsi dana pinjaman Bank BRI pada 2016–2017. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka

setelah berkas penyidikan rampung.

Menurut Didik, selama ini PDPS terus merugi sehingga keempatnya meminjam uang ke BRI. Namun, Bambang telah melanggar peraturan. Saat meminjam uang, dia tidak menggunaka­n nama PDPS karena terbentur aturan harus seizin pemegang saham, yakni Wali Kota Tri Rismaharin­i.

Bambang kemudian berinisiat­if meminjam dengan menggunaka­n nama pengurus kopkar. Padahal, kopkar itu diduga fiktif karena tidak ada usaha yang dijalankan. Dengan jaminan aset PDPS, pinjaman uang dari bank BUMN tersebut sebesar Rp 13,4 miliar bisa dicairkan.

’’Kalau PD Pasar pinjam sendiri harus izin pemegang saham, tersangka mengakali dengan meminjam uang menggunaka­n nama koperasi karyawan. PD Pasar yang jadi jaminan,’’ ujar Didik.

Didik menerangka­n, Bambang melakukan korupsi karena ingin kinerjanya sebagai Plt direktur utama merangkap direktur keuangan PDPS dianggap baik dan berprestas­i. Uang dari hasil korupsi dana hibah revitalisa­si pasar maupun pinjaman uang dari BRI itu digunakan untuk menutupi utang dan membuat laporan keuangan selalu terlihat untung. Uang tersebut juga digunakan untuk memberikan bonus-bonus kepada pengurus. ’’Kalau dia melaporkan apa adanya, mungkin tidak seperti itu,’’ tuturnya.

Namun, pertanggun­gjawaban penggunaan uang pinjaman tersebut tidak jelas. Menurut Didik, setelah pengajuan kredit pinjaman disetujui dan dicairkan, uang itu tidak digunakan kopkar, tetapi justru dikirim ke PDPS. Padahal, sesuai aturan, jika kopkar yang meminjam, uangnya harus digunakan untuk keperluan usaha koperasi tersebut. ’’Setelah cair, dipakai untuk kegiatan lain. Dikirim ke rekening PD Pasar dan berbaur dengan uang yang lain,’’ ucapnya.

Kalau PD Pasar pinjam sendiri harus izin pemegang saham, tersangka mengakali dengan meminjam uang menggunaka­n nama koperasi karyawan. PD Pasar yang jadi jaminan.’’

DIDIK FARKHAN Aspidsus Kejati Jatim

 ?? DOK JAWA POS ??
DOK JAWA POS

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia