KLHK: Limbah Medis Aman untuk Bahan Baku Semen
JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membantah kabar yang sedang ramai di media sosial. Kabar itu terkait dengan semen yang bisa menularkan beberapa penyakit karena bahan bakunya dicampuri limbah medis.
Dituliskan pada gambar yang beredar di medsos, sejumlah merek semen tercemar limbah infeksius yang berasal dari rumah-rumah sakit di seluruh Indonesia. Limbah dari rumah sakit tersebut membawa berbagai macam virus, antara lain hepatitis, TBC, hingga HIV/AIDS. Virus-virus itu akan menyebar di rumah-rumah maupun bangunan yang menggunakan semen yang tercemar sebagai bahannya.
Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 KLHK Rosa Vivien Ratnawati membantah kabar tersebut
Dia mengungkapkan, selama ini KLHK memang mengamanatkan penanganan limbah medis dari fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) kepada beberapa perusahaan industri semen. Beberapa di antaranya adalah PT Indocement Tunggal Prakarsa (Unit Citeureup), PT Holcim Indonesia (Plant Narogong), PT Semen Padang, dan PT Cemindo Gemilang (Plant Bayah).
Amanat itu didasari Keputusan Menteri LHK Nomor 176 Tahun 2018 yang dikeluarkan 9 April 2018 tentang Penanganan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari Fasyankes. Kontrak berlaku selama enam bulan. ”Jadi tidak benar bila kerja sama ini akan menimbulkan masalah atau penyebaran penyakit kepada masyarakat,” tutur Vivien kemarin (15/4).
Vivien menjamin pemusnahan B3 aman. Limbah-limbah tersebut, jelas dia, masuk ke dalam tungku (tanur clinker) industri semen yang musnah terbakar pada suhu 1.400 hingga 2.000 derajat Celsius. Tanur pada pabrik semen memiliki suhu pembakaran panas yang sangat tinggi serta mampu membunuh kuman sehingga mencegah persebaran penyakit.
Fasilitas pemusnahan B3 di pabrik-pabrik semen juga memiliki sistem continues emission monitoring (CEM) untuk memantau emisi udara, prosedur handling, tanggap darurat, dan risk assessment yang baik untuk setiap aktivitas pengumpanan (feeding). ”Pabrik-pabrik semen tersebut juga memiliki pengujian kualitas semen yang ketat sesuai dengan standar Indonesia maupun internasional,” jelasnya.
Pemusnahan limbah medis di tanur semen itu, imbuh Vivien, sudah diakui aman secara internasional seperti yang tercantum dalam Technical Note Basel Convention hasil Konvensi Basel. Konvensi yang diprakarsai PBB tersebut membahas ketentuan pengelolaan limbah B3. ”Indonesia merupakan salah satu dari sekitar 170 negara yang menjadi anggota konvensi,” katanya.
Setiap hari, terang Vivien, ada 366 ton limbah medis yang menumpuk di fasyankes. Penumpukan limbah medis sebesar itu tidak biasa. Penumpukan tersebut, ungkap dia, disebabkan adanya penghentian kegiatan pengelolaan limbah medis akibat sanksi hukum kepada suatu perusahaan jasa limbah B3 dan penghentian kerja sama sepihak oleh pihak jasa pengolah limbah medis kepada fasyankes.
Kerja sama dengan perusahaanperusahaan semen itu, imbuh Vivien, adalah upaya untuk mempercepat penanganan limbah B3. ”Sekaligus menjadi jalan pencegahan penularan penyakit ke masyarakat yang disebabkan penumpukan limbah,” ucapnya.