Melanggar, 40 ASN Hanya Ditegur
Ajak Paslon Foto Bersama
BANDUNG – Sebanyak 40 aparatur sipil negara (ASN) yang dilaporkan Bawaslu Jawa Barat ke Komisi ASN hanya mendapatkan sanksi berupa teguran. Hasil kajian Komisi ASN itu diperoleh Bawaslu Jawa Barat pekan lalu.
Komisioner Bawaslu Jawa Barat Wasikin menyatakan, sanksi teguran diberikan karena seluruh pelanggaran masuk kategori ringan. Menurut dia, umumnya pelanggaran oleh ASN adalah berfoto bersama paslon dan menunjukkan salam jari yang berafiliasi dengan pasangan calon tertentu. ’’Belum ada pelanggaran yang terbukti jika ASN menginstruksikan memilih calon tertentu,’’ ujarnya.
Dia menjelaskan, sesuai dengan kewenangan, Bawaslu hanya mengawasi dan melaporkan ASN yang diduga melakukan pelanggaran kepada Komisi ASN. ’’Pemberian sanksi terhadap ASN merupakan kewenangan Komisi ASN,’’ jelasnya.
Wasikin memaparkan, ASN yang dilaporkan melakukan pelanggaran dalam pilkada serentak terus bermunculan. Dia memprediksi laporan tersebut bertambah hingga berakhirnya masa kampanye. ’’Kami masih terus memperoleh laporan pelanggaran kampanye. Sangat mungkin laporan terus ada hingga akhir masa kampanye,’’ ungkapnya.
Dia mengungkapkan, di salah satu wilayah ada kepala desa yang dilaporkan mendukung calon tertentu. Saat ini laporan itu masih diproses Bawaslu. Jika laporan tersebut terbukti benar, sanksinya sangat mungkin lebih berat daripada sekadar teguran.
Selain itu, Bawaslu menerima laporan tentang dugaan pelanggaran oleh Dinas Pendidikan Jawa Barat. Salah seorang pelapor, Agus Satria, anggota Kaukus Rakyat Jawa Barat Pemantau Pilgub, menemukan bukti foto yang menunjukkan bahwa ASN di lingkungan dinas pendidikan menyiapkan kalender dengan gambar paslon tertentu. ’’Gambar yang diambil ini merupakan seluruh ASN di dinas pendidikan. Mereka terangterangan mendukung salah seorang calon,’’ katanya di kantor Bawaslu Jawa Barat.
Pihaknya juga memperoleh informasi bahwa sejumlah kepala sekolah di Cianjur diinstruksikan untuk mendukung paslon tertentu. ’’Ini pelanggaran berat,’’ tegasnya.