Gagal Jaga Data Nasabah, Dicoret dari Asosiasi
Industri financial technology (fintech) berkembang pesat. Namun, kecepatan inovasi fintech selalu mendahului payung hukum dari regulator yang menaunginya. Bagaimana fintech beroperasi dengan aturan yang belum lengkap? Berikut obrolan wartawan Jawa Pos SHA
Ada beragam jenis fintech. Mulai crowdfunding (pengumpulan dana masyarakat), lending (peminjaman dana), pembayaran (payments), insurtech (asuransi digital), hingga robo advisory (penasihat keuangan robotik). Seperti apa standard operating procedure (SOP) perusahaan fintech?
Kami sudah menyerahkan draft code of conduct yang harus dipatuhi. Salah satu yang diatur, fintech harus bisa menjaga kerahasiaan data nasabah. Kalau terbukti tidak bisa, dia harus keluar dari asosiasi. Dan, sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 77/POJK.01/2016 tentang layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi, fintech yang bisa tercatat di OJK hanya mereka yang tergabung dalam asosiasi.
Ada hal-hal lain yang diatur kode etik fintech itu?
Di antaranya, benchmark bunga, risiko, dan transparansi kepada konsumen.
Fintech lending sempat dikatakan rentenir online oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso. Komentar Anda?
Nggak, lah. Ini juga jadi tanggung jawab asosiasi untuk menjelaskan kepada masyarakat bahwa bunga fintech itu beda-beda, sesuai segmen bisnis dan jangka waktu pinjaman. Makanya, kami berinisiatif membuat kode perilaku. Biar nanti masyarakat memahami ada (fintech, Red) yang ambil margin tinggi, tapi kan borrower (peminjam) mendapat kemudahan, tidak seperti di bank. Misalnya, tidak pakai agunan dan prosesnya bisa lebih cepat.
Fatwa fintech syariah belum keluar, tapi sudah ada perusahaan fintech yang menjalankan bisnis peer-topeer (P2P) lending syariah. Bagaimana penerapannya?
Yang menjalankan itu Investree. Jadi, Investree sudah mendapat surat rekomendasi dan technical advisor yang ditunjuk DSN (Dewan Syariah Nasional, Red) MUI. Karena itu, meski fatwa belum keluar, bisnis syariah tetap bisa jalan. Fatwanya sedang digodok. Kalau sudah keluar, akan ada DPS (Dewan Pengawas Syariah, Red) di fintech. Sama seperti di bank syariah.