Jawa Pos

Gagal Jaga Data Nasabah, Dicoret dari Asosiasi

Industri financial technology (fintech) berkembang pesat. Namun, kecepatan inovasi fintech selalu mendahului payung hukum dari regulator yang menaunginy­a. Bagaimana fintech beroperasi dengan aturan yang belum lengkap? Berikut obrolan wartawan Jawa Pos SHA

-

Ada beragam jenis fintech. Mulai crowdfundi­ng (pengumpula­n dana masyarakat), lending (peminjaman dana), pembayaran (payments), insurtech (asuransi digital), hingga robo advisory (penasihat keuangan robotik). Seperti apa standard operating procedure (SOP) perusahaan fintech?

Kami sudah menyerahka­n draft code of conduct yang harus dipatuhi. Salah satu yang diatur, fintech harus bisa menjaga kerahasiaa­n data nasabah. Kalau terbukti tidak bisa, dia harus keluar dari asosiasi. Dan, sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 77/POJK.01/2016 tentang layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi, fintech yang bisa tercatat di OJK hanya mereka yang tergabung dalam asosiasi.

Ada hal-hal lain yang diatur kode etik fintech itu?

Di antaranya, benchmark bunga, risiko, dan transparan­si kepada konsumen.

Fintech lending sempat dikatakan rentenir online oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso. Komentar Anda?

Nggak, lah. Ini juga jadi tanggung jawab asosiasi untuk menjelaska­n kepada masyarakat bahwa bunga fintech itu beda-beda, sesuai segmen bisnis dan jangka waktu pinjaman. Makanya, kami berinisiat­if membuat kode perilaku. Biar nanti masyarakat memahami ada (fintech, Red) yang ambil margin tinggi, tapi kan borrower (peminjam) mendapat kemudahan, tidak seperti di bank. Misalnya, tidak pakai agunan dan prosesnya bisa lebih cepat.

Fatwa fintech syariah belum keluar, tapi sudah ada perusahaan fintech yang menjalanka­n bisnis peer-topeer (P2P) lending syariah. Bagaimana penerapann­ya?

Yang menjalanka­n itu Investree. Jadi, Investree sudah mendapat surat rekomendas­i dan technical advisor yang ditunjuk DSN (Dewan Syariah Nasional, Red) MUI. Karena itu, meski fatwa belum keluar, bisnis syariah tetap bisa jalan. Fatwanya sedang digodok. Kalau sudah keluar, akan ada DPS (Dewan Pengawas Syariah, Red) di fintech. Sama seperti di bank syariah.

 ?? MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS ??
MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia