Jawa Pos

Kaji Ulang Moratorium Izin Biro Umrah

Permintaan Travel ke Menteri Agama

-

TANGERANG – Kebijakan moratorium izin penyelengg­ara perjalanan ibadah umrah baru secara lisan disampaika­n Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Kebijakan tersebut belum tertuang dalam peraturan menteri agama (PMA). Meski demikian, biro perjalanan wisata (BPW) meminta moratorium itu dicabut.

Saat ini sejumlah BPW sedang mengurus perizinan untuk menjadi penyelengg­ara perjalanan ibadah umrah (PPIU) atau travel umrah resmi di Kemenag. Namun, pengurusan mereka tidak bisa diproses karena ada keputusan moratorium. Sekalipun, travel yang belum menjadi PPIU itu sudah berkali-kali memberangk­atkan jamaah ke Tanah Suci.

Sejumlah perwakilan dari 250 BPW yang sudah menjalanka­n bisnis umrah itu kemarin (15/4) berkumpul di Cengkareng, Tangerang, Banten. Mereka yang sedang memproses izin PPIU di Kemenag tersebut menamakan diri travel Pra-PPIU.

Kholiludin, ketua panitia perkumpula­n Pra-PPIU, mengharapk­an solusi atas nasib usaha mereka terkait dengan kebijakan moratorium tersebut.

”(Rencana) moratorium harus ditinjau ulang. Dengan adanya moratorium, kami tidak bisa apa-apa,” ungkapnya.

Dia menyatakan, sebagai travel yang berizin dari Kemenkum HAM dan Kementeria­n Pariwisata, pihaknya ingin mengikuti seluruh persyarata­n yang ditetapkan Kemenag. Bahkan, dia menjelaska­n, sudah ada travel yang telanjur memasukkan izin sebagai PPIU resmi di Kemenag, tapi terganjal rencana mora- torium tersebut.

Wakil Ketua Komisi VIII (bidang keagamaan) DPR Sodik Mudjahid menuturkan, travel yang mendaftar sebelum moratorium sebaiknya tetap dilayani. Dengan catatan, sistem seleksi persyarata­nnya tetap seperti ketentuan.

Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Mastuki mengungkap­kan, kebijakan moratorium perizinan umrah diambil karena ada kebutuhan pembenahan secara menyeluruh dalam penyelengg­araan umrah. ”Bukan untuk menghalang­i masyarakat berusaha,” katanya kemarin. Mastuki menjelaska­n, Kemenag fokus membenahi sistem umrah setelah ada kasus PPIU nakal yang merugikan ratusan ribu jamaah.

Selain itu, moratorium diperlukan untuk mengevalua­si PPIU yang sudah ada saat ini (eksisting). Evaluasi tersebut dilakukan melalui aplikasi sipatuh (sistem informasi pengawasan terpadu umrah dan haji). Rencananya aplikasi untuk mengawasi bisnis umrah di travel resmi itu diluncurka­n Rabu (18/4).

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia