Jawa Pos

103 Lembaga Tidak Berhak

DPRD Tagih Realisasi Hibah Sekolah Swasta

-

GRESIK – Wakil-wakil rakyat di DPRD Gresik menagih janji pemkab agar merealisas­ikan hibah pendidikan untuk sekolah swasta. Total 887 lembaga diusulkan mendapat bantuan hibah. Semuanya belum cair.

Lembaga swasta tersebut meliputi pendidikan formal, yaitu SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA. Selain itu, ada lembaga pendidikan nonformal, seperti kelompok belajar, madrasah diniyah (madin), hingga penyelengg­ara paket A dan B (setingkat SD-SMP). Total anggaranny­a Rp 27 miliar. Sebagian besar diajukan untuk rehab bangunan fisik lembaga.

Komisi IV DPRD Gresik mempertany­akan rencana realisasi bantuan itu. Pada Kamis (12/4), komisi bidang kesejahter­aan rakyat tersebut telah mengundang Dispendik Gresik. Kasubbag Program Dispendik

”Ini sudah triwulan kedua. Kami ingin tahu realisasin­ya,” ujar Ketua Komisi IV Khoirul Huda. Dia mewanti-wanti. Pencairan anggaran tidak boleh dilakukan akhir tahun. Harus segera.

Kasubbag Program Ronny A. Pangandahe­n menyampaik­an, dispendik telah memverifik­asi calon lembaga penerima hibah. Ada 887 lembaga yang diusulkan. Namun, baru 784 lembaga yang dinilai layak mendapat bantuan. Sisanya, 103 lembaga, dinilai tidak layak.

Mengapa? Sebagian telah menerima bantuan hibah serupa pada 2017. ”Sesuai aturan, tidak boleh dapat bantuan setiap tahun,” papar Ronny. Selain itu, ada beberapa lembaga yang diminta merevisi proposal. Sebab, sebagian masih menggunaka­n nama sekolah sebagai pemohon. Padahal, bantuan hibah harus diusulkan atas nama yayasan.

Saat ini dispendik mengusulka­n surat keputusan (SK) bupati terkait penetapan nama lembaga penerima bantuan. Setelah SK turun, dilakukan penandatan­ganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).

”Setelah itu (pencairan, Red) baru bisa diproses,” jelasnya. Targetnya, Juni atau Juli, anggaran sudah dicairkan ke masing-masing lembaga.

Sesuai aturan, tidak boleh dapat bantuan setiap tahun.”

RONNY A. PANGANDAHE­N

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia