103 Lembaga Tidak Berhak
DPRD Tagih Realisasi Hibah Sekolah Swasta
GRESIK – Wakil-wakil rakyat di DPRD Gresik menagih janji pemkab agar merealisasikan hibah pendidikan untuk sekolah swasta. Total 887 lembaga diusulkan mendapat bantuan hibah. Semuanya belum cair.
Lembaga swasta tersebut meliputi pendidikan formal, yaitu SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA. Selain itu, ada lembaga pendidikan nonformal, seperti kelompok belajar, madrasah diniyah (madin), hingga penyelenggara paket A dan B (setingkat SD-SMP). Total anggarannya Rp 27 miliar. Sebagian besar diajukan untuk rehab bangunan fisik lembaga.
Komisi IV DPRD Gresik mempertanyakan rencana realisasi bantuan itu. Pada Kamis (12/4), komisi bidang kesejahteraan rakyat tersebut telah mengundang Dispendik Gresik. Kasubbag Program Dispendik
”Ini sudah triwulan kedua. Kami ingin tahu realisasinya,” ujar Ketua Komisi IV Khoirul Huda. Dia mewanti-wanti. Pencairan anggaran tidak boleh dilakukan akhir tahun. Harus segera.
Kasubbag Program Ronny A. Pangandahen menyampaikan, dispendik telah memverifikasi calon lembaga penerima hibah. Ada 887 lembaga yang diusulkan. Namun, baru 784 lembaga yang dinilai layak mendapat bantuan. Sisanya, 103 lembaga, dinilai tidak layak.
Mengapa? Sebagian telah menerima bantuan hibah serupa pada 2017. ”Sesuai aturan, tidak boleh dapat bantuan setiap tahun,” papar Ronny. Selain itu, ada beberapa lembaga yang diminta merevisi proposal. Sebab, sebagian masih menggunakan nama sekolah sebagai pemohon. Padahal, bantuan hibah harus diusulkan atas nama yayasan.
Saat ini dispendik mengusulkan surat keputusan (SK) bupati terkait penetapan nama lembaga penerima bantuan. Setelah SK turun, dilakukan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).
”Setelah itu (pencairan, Red) baru bisa diproses,” jelasnya. Targetnya, Juni atau Juli, anggaran sudah dicairkan ke masing-masing lembaga.
Sesuai aturan, tidak boleh dapat bantuan setiap tahun.”
RONNY A. PANGANDAHEN