Masih Banyak Yang Bingung
SURABAYA – Program pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL) memang memudahkan masyarakat. Tapi, tidak semua elemen masyarakat memahami program tersebut. Masih banyak yang bertanya cara mendapatkan layanan program itu.
PTSL merupakan kegiatan pendaftaran tanah yang meliputi semua objek tanah. Utamanya, tanah yang belum didaftarkan dalam satu wilayah desa atau kelurahan. Dasar hukumnya, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016.
Program yang disubsidi pemerintah pusat tersebut bertujuan mempercepat pendataan tanah di wilayah Indonesia. Sasarannya, masayarakat tidak mampu, perumahan sederhana, badan hukum, bidang keagamaan maupun sosial, veteran dan pensiunan, lahan milik pemerintah yang pemfungsiannya tidak profit, serta wakaf.
Camat Sawahan M. Yunus mengatakan, sosialisasi program PTSL ditangani kantor pertanahan. Mereka turun langsung di tingkat kelurahan. Pihaknya hanya memfasilitasi data dan tempat.
Dia enggan mengomentari lebih dalam tentang program itu. Alasannya, pihak kecamatan tidak terlibat dalam menangani masalah itu. Intinya, masyarakat mendaftar ke kantor pertanahan melalui kelurahan. ”Terkait biaya dan persyaratan, kami tidak tahu pasti,” ucap Yunus.
Di Gayungan, ada jatah 2.934 bidang tanah. Jumlah itu terbagi di tiga kelurahan. Yakni, Kelurahan Dukuh Menanggal (1.300 persil), Kelurahan Gayungan (800 persil), dan Kelurahan Menanggal (836 persil).
Ada juga kecamatan yang tidak mendapatkan kuota seperti Wonokromo. Sebab, sebagian besar tanah di wilayah tersebut merupakan tanah negara.