PAD Capai Target, tapi Dewan Nilai Perlu Evaluasi
SIDOARJO – Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) pada triwulan pertama (Januari–Maret) dipatok minimal 25 persen. Kesepakatan itu telah diambil DPRD dan Pemkab Sidoarjo. Target tersebut pun terealisasi, bahkan telah melampaui. Pada triwulan pertama, realisasi PAD mencapai 26,97 persen.
Berdasar data yang didapat Jawa Pos, PAD triwulan pertama mencapai Rp 385,9 miliar. Target PAD pada tahun anggaran 2018 dipatok pada angka Rp 1,43 triliun. ’’Memang terpenuhi, tapi masih banyak hal yang harus dievaluasi,’’ kata Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo Bambang Pujianto.
Dia menyatakan butuh evaluasi karena realisasi beberapa pajak masih berada di bawah angka 25 persen. Salah satunya, pajak hotel. Realisasinya baru 24 persen. Selain itu, nilai pajak yang ditargetkan tersebut dipandang masih terlalu rendah. Dalam setahun, pajak hotel hanya ditargetkan Rp 12,5 miliar. Padahal, hotel di Sidoarjo semakin bertambah. Jumlah orang yang menginap di hotel juga naik. Begitu pula penyelenggaraan kegiatan di hotel.
’’Yang menjadi bahan evaluasi adalah pelaporan dan pengawasan harus diperketat. Dengan begitu, pajak yang dibayarkan sesuai dengan pengunjung hotelnya,’’ papar Bambang.
Penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) juga menjadi catatan. Sebab, realisasinya baru mencapai 18 persen. Angka itu jauh di bawah target. Tahun ini target PBB dipatok sebesar Rp 204 miliar. Pada triwulan pertama, realisasinya baru Rp 38,3 miliar. Karena itu, komisi B meminta badan pelayanan pajak daerah (BPPD) jemput bola. Tidak sekadar menunggu.
Selain pajak hotel dan PBB, item pajak pertandingan olahraga perlu dievaluasi. Ternyata, BPPD tidak mematok target. Realisasi pada triwulan pertama juga dinilai masih jauh dari harapan. Sebab, sejauh ini, pajak pertandingan olahraga yang didapat hanya Rp 895.000. Padahal, beberapa pertandingan sepak bola digelar di Sidoarjo, baik di Gelora Delta maupun Stadion Jenggolo.
’’Aneh memang kalau tidak ada targetnya. Sebab, harusnya ada porporasi tiket. Ini juga akan kami evaluasi,’’ kata Bambang. Pajak daerah Retribusi daerah Pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Lain-lain pendapatan daerah yang sah