Temukan 300 HP, Tak Ada Yang Ngaku
Kalau Ketahuan, Tahanan Dimasukkan Penjara Khusus
SURABAYA – Selama Januari sampai akhir Maret tahun ini, petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya menyita lebih dari 300 telepon seluler. Alat komunikasi itu ditemukan di blok-blok yang dihuni lebih dari 2.500 warga binaan. Meski begitu, tidak ada satu pun yang mengaku sebagai pemiliknya.
Kepala Keamanan Rutan Mahendra Sulaksana mengatakan, ratusan telepon seluler itu ditemukan saat petugas melakukan pemeriksaan berkala dan insidental di dalam blok-blok. Dia meyakini barang tersebut milik warga binaan. ”Tapi, tidak ada yang mau mengakuinya. Sehingga kami tidak bisa kenai sanksi,” katanya.
Menurut dia, telepon seluler itu diduga diselundupkan pengunjung saat membesuk keluarganya yang menjadi warga binaan di dalam rutan. Pihak rutan sebenarnya sudah melakukan pemeriksaan ketat terhadap pengunjung di pintu masuk. Mulai pemeriksaan body scanner, X-ray, hingga pemeriksaan manual oleh petugas. Namun, tetap saja kecolongan.
Petugas rutan yang hanya 150 orangseringkali kewalahan mengawasi 2.500 warga binaan, termasuk ratusan pengunjung yang hampir setiap hari datang membesuk. ”Kami sudah berusahamaksimalberbagaicara,tapitetapsaja mereka selalu mencari celah,” ungkapnya.
Meski tidak menghukum warga binaan yang di bloknya ditemukan ponsel, petugas tegas menghukum pembesuk yang diketahui menyelundupkan ponsel. Menurut Mahendra, pembesuk yang tepergok petugas berniat menyelundupkan barang yang dilarang dikenai sanksi satu bulan dilarang membesuk.
”Kami tidak bisa menghukum warga binaan karena tidak ada yang mengakui. Tapi, pengunjung yang kedapatan menyelundupkan kami sanksi satu bulan dilarang kunjungan,” ucapnya.
Telepon seluler yang disita tersebut selanjutnya dilaporkan ke Kanwil Kemenkum HAM Jatim untuk segera dimusnahkan. Selain itu, petugas menyita barang terlarang lain seperti senjata tajam yang langsung dimusnahkan.
Warga binaan yang kedapatan memiliki ponsel di dalam rutan akan dikenai sanksi. Yakni, dimasukkan ke penjara khusus. Namun, selama ini, belum ada warga binaan yang mendapatkan sanksi tersebut. Sebab, tidak ada yang mengaku memiliki ponsel di dalam rutan. ’’Kalau ketahuan, sanksinya ditaruh di sel khusus tahanan. Tapi, saat penggeledahan di tempat terbuka, nggak ada yang mengakui,’’ katanya.
Setiap pekan, petugas menyita dua hingga tiga ponsel dari pembesuk yang akan diselundupkan. Ada berbagai modus penyelundupan. Di antaranya, diselipkan di bungkus nasi atau disembunyikan di pakaian dalam. Bahkan, ada yang dititipkan melalui anak balita dan ibu hamil. Sebab, mereka tidak melewati pemeriksaan X-ray dan body scanner dengan alasan kesehatan.
Petugas sebenarnya telah melakukan sosialisasi dengan memasang imbauan di depan pintu masuk. Namun, sering kali pengunjung tidak mengindahkan. Meski demikian, tidak semua ponsel yang dibawa pembesuk disita. Ada pembesuk yang memang lupa. Mereka pun diingatkan agar ponsel itu tidak dibawa masuk.
Telepon seluler yang disita akan dilaporkan ke Kanwil Kemenkum HAM Jatim untuk dimusnahkan. Selain itu, petugas menyita barang terlarang seperti senjata tajam dan memusnahkannya.