Jawa Pos

Stop Terima Jamaah Selama Dua Bulan

Usul Ombudsman atas Kasus Umrah

-

JAKARTA – Kemenag berencana melakukan moratorium (penghentia­n sementara) penerbitan izin baru biro travel umrah. Namun, upaya itu dianggap tidak cukup untuk mencegah kasus penelantar­an jamaah umrah. Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengusulka­n moratorium penerimaan jamaah

Anggota ORI Ahmad Suaedy mengatakan, moratorium tidak menghambat pemberangk­atan jamaah umrah yang sudah terdaftar dan memiliki dokumen lengkap. ”Moratorium (penerimaan jamaah umrah, Red) selama dua bulan sambil melakukan audit terhadap penyelengg­ara perjalanan ibadah umrah (PPIU),” kata Suaedy kemarin (17/4). Usul tersebut disampaika­n kepada Menag Lukman Hakim Saifuddin yang dipanggil ORI kemarin.

Ombudsman menganggap kasus biro travel nakal sudah sangat darurat. Jumlah calon jamaah yang tidak jadi berangkat semakin banyak. Dari temuan ORI, ada sekitar 250 ribu calon jamaah yang tertipu. Uangnya pun tidak sedikit. Diduga lebih dari Rp 3 triliun.

Selain moratorium penerimaan jamaah, menurut dia, ORI merekomend­asikan Kemenag untuk bekerja sama dengan kementeria­n atau lembaga terkait dalam menilai kelayakan biro travel umrah. Salah satunya terkait dengan akreditasi dan perizinan PPIU.

Menurut Suaedy, ORI telah memonitor kasus biro travel nakal di Makassar, sejumlah kota di Sumatera Barat, dan beberapa kota lain. ”Kami temukan pemberangk­atan jamaah dengan identitas Abu Tours (PT Amanah Bersama Ummat Tours, Red),” tuturnya.

Suaedy juga mengatakan, ada beberapa temuan dan saran yang disampaika­n kepada Menag. Sebagian sudah diakomodas­i dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelengg­araan Umrah. Suaedy menjelaska­n, ORI cukup mengapresi­asi peraturan tersebut.

Sementara itu, Lukman optimistis manajerial pendaftara­n hingga pemberangk­atan jamaah umrah akan semakin baik. Sebab, telah diterbitka­n PMA Nomor 8 Tahun 2018. Dalam PMA itu, diatur secara ketat bagaimana PPIU memberikan pelayanan kepada calon jamaah. ”Salah satunya, PPIU harus menampilka­n apa yang akan diberikan kepada calon jamaah. Mulai maskapai hingga menu makanan saat umrah,” ujarnya.

Kemenag pun sudah memiliki Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Sipatuh). Sistem infomasi itu dianggap mampu menertibka­n PPIU. Sebab, mereka akan terawasi mulai pendaftara­n hingga kepulangan jamaah umrah. Pengawasan juga bisa dilakukan oleh jamaah yang sudah mendapatka­n nomor registrasi.

Sayang, menurut Lukman, Sipatuh belum bisa cepat beroperasi. ”Masih harus integrasi dengan Kemendagri, Kemenkum HAM, dan Kedutaan Besar Arab Saudi,” tutur dia. Namun, Lukman menargetka­n akhir bulan ini sinkronisa­si tersebut sudah selesai sehingga Sipatuh sudah bisa digunakan.

Di tempat terpisah, pengacara Abu Tours Hendro Saryanto mengatakan bahwa kliennya bersedia menjual semua aset demi memberangk­atkan jamaah ke Tanah Suci. ”Bu Ria (istri pemilik Abu Tours Nursyahria­h Mansyur, Red) terus mendukung suami. Dia ngotot untuk menjual aset demi memberangk­atkan jamaah,” tuturnya.

Hendro juga menambahka­n, total jamaah Abu Tours 96 ribu orang. ”Sekitar enam ribu sudah diberangka­tkan,” tuturnya. Sisanya, menurut dia, adalah tanggung jawab Kemenag. Sebab, Abu Tours sudah dibekukan.

Soal kabar Ria kabur ke Singapura, Hendro membantahn­ya. Menurut dia, Ria selalu patuh terhadap panggilan pihak kepolisian. Apalagi, surat panggilan ketiganya baru sampai 14 April lalu. Surat tersebut memberitah­ukan bahwa Ria harus datang ke pihak kepolisian hari ini.

Lalu, apa yang dilakukan Ria? Hendro mengatakan bahwa Ria hanya mengasuh kedua anaknya yang bersekolah di Singapura. ”Anaknya dua. Satu umur tujuh (tahun), satunya sembilan tahun. Semua bersekolah di Singapura,” ungkapnya. Dia juga mengatakan bahwa Ria memang sering bolakbalik Singapura hanya untuk mengasuh buah hati.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia