Stop Terima Jamaah Selama Dua Bulan
Usul Ombudsman atas Kasus Umrah
JAKARTA – Kemenag berencana melakukan moratorium (penghentian sementara) penerbitan izin baru biro travel umrah. Namun, upaya itu dianggap tidak cukup untuk mencegah kasus penelantaran jamaah umrah. Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengusulkan moratorium penerimaan jamaah
Anggota ORI Ahmad Suaedy mengatakan, moratorium tidak menghambat pemberangkatan jamaah umrah yang sudah terdaftar dan memiliki dokumen lengkap. ”Moratorium (penerimaan jamaah umrah, Red) selama dua bulan sambil melakukan audit terhadap penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU),” kata Suaedy kemarin (17/4). Usul tersebut disampaikan kepada Menag Lukman Hakim Saifuddin yang dipanggil ORI kemarin.
Ombudsman menganggap kasus biro travel nakal sudah sangat darurat. Jumlah calon jamaah yang tidak jadi berangkat semakin banyak. Dari temuan ORI, ada sekitar 250 ribu calon jamaah yang tertipu. Uangnya pun tidak sedikit. Diduga lebih dari Rp 3 triliun.
Selain moratorium penerimaan jamaah, menurut dia, ORI merekomendasikan Kemenag untuk bekerja sama dengan kementerian atau lembaga terkait dalam menilai kelayakan biro travel umrah. Salah satunya terkait dengan akreditasi dan perizinan PPIU.
Menurut Suaedy, ORI telah memonitor kasus biro travel nakal di Makassar, sejumlah kota di Sumatera Barat, dan beberapa kota lain. ”Kami temukan pemberangkatan jamaah dengan identitas Abu Tours (PT Amanah Bersama Ummat Tours, Red),” tuturnya.
Suaedy juga mengatakan, ada beberapa temuan dan saran yang disampaikan kepada Menag. Sebagian sudah diakomodasi dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Umrah. Suaedy menjelaskan, ORI cukup mengapresiasi peraturan tersebut.
Sementara itu, Lukman optimistis manajerial pendaftaran hingga pemberangkatan jamaah umrah akan semakin baik. Sebab, telah diterbitkan PMA Nomor 8 Tahun 2018. Dalam PMA itu, diatur secara ketat bagaimana PPIU memberikan pelayanan kepada calon jamaah. ”Salah satunya, PPIU harus menampilkan apa yang akan diberikan kepada calon jamaah. Mulai maskapai hingga menu makanan saat umrah,” ujarnya.
Kemenag pun sudah memiliki Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Sipatuh). Sistem infomasi itu dianggap mampu menertibkan PPIU. Sebab, mereka akan terawasi mulai pendaftaran hingga kepulangan jamaah umrah. Pengawasan juga bisa dilakukan oleh jamaah yang sudah mendapatkan nomor registrasi.
Sayang, menurut Lukman, Sipatuh belum bisa cepat beroperasi. ”Masih harus integrasi dengan Kemendagri, Kemenkum HAM, dan Kedutaan Besar Arab Saudi,” tutur dia. Namun, Lukman menargetkan akhir bulan ini sinkronisasi tersebut sudah selesai sehingga Sipatuh sudah bisa digunakan.
Di tempat terpisah, pengacara Abu Tours Hendro Saryanto mengatakan bahwa kliennya bersedia menjual semua aset demi memberangkatkan jamaah ke Tanah Suci. ”Bu Ria (istri pemilik Abu Tours Nursyahriah Mansyur, Red) terus mendukung suami. Dia ngotot untuk menjual aset demi memberangkatkan jamaah,” tuturnya.
Hendro juga menambahkan, total jamaah Abu Tours 96 ribu orang. ”Sekitar enam ribu sudah diberangkatkan,” tuturnya. Sisanya, menurut dia, adalah tanggung jawab Kemenag. Sebab, Abu Tours sudah dibekukan.
Soal kabar Ria kabur ke Singapura, Hendro membantahnya. Menurut dia, Ria selalu patuh terhadap panggilan pihak kepolisian. Apalagi, surat panggilan ketiganya baru sampai 14 April lalu. Surat tersebut memberitahukan bahwa Ria harus datang ke pihak kepolisian hari ini.
Lalu, apa yang dilakukan Ria? Hendro mengatakan bahwa Ria hanya mengasuh kedua anaknya yang bersekolah di Singapura. ”Anaknya dua. Satu umur tujuh (tahun), satunya sembilan tahun. Semua bersekolah di Singapura,” ungkapnya. Dia juga mengatakan bahwa Ria memang sering bolakbalik Singapura hanya untuk mengasuh buah hati.