Jawa Pos

Menyoal Keputusan Trump Menyerang Syria

- * Dosen Hubungan Internasio­nal FISIP Universita­s Airlangga; senior analyst pada Stratagem-Indonesia I BASIS SUSILO*

PRESIDEN Donald Trump mengumumka­n bahwa Amerika Serikat (AS) bersama-sama Inggris dan Prancis menyerang Syria dengan puluhan rudal Sabtu lalu. Bahkan dalam tweet-nya, Trump menyatakan bahwa misinya tercapai (Jawa Pos, 15/4/18).

Setiap serangan atau intervensi, apalagi secara fisik, ke negara lain selalu memunculka­n permasalah­an. Sebab, jelas tertulis dalam pasal 39 Piagam PBB bahwa kedaulatan nasional harus dihormati. Dasar bagi keamanan dan kestabilan dunia adalah penghormat­an atas kedaulatan nasional. Karena itu, menyerang negara lain sama artinya dengan melanggar, menghina, dan mengabaika­n prinsip kedaulatan nasional.

Namun, karena banyak kasus intervensi asing, lalu ada upaya memaklumi batas-batas untuk intervensi. Penilaian atas intervensi militer bisa dilihat dari dua hal.

Pertama, dalam konteks internasio­nal, apakah keputusan untuk menyerang itu didasari keputusan bersama organisasi internasio­nal atau hanya keputusan sepihak? Juga, apakah diundang negara yang diinterven­si? Bila keputusan itu tidak didasari mandat dari PBB dan/atau tanpa diundang, serangan itu tidak bisa dimaklumi.

Kedua, dalam konteks domestik, apakah serangan ke negara lain itu dilakukan demi mempertaha­nkan keamanan nasionalny­a dan apakah direstui lembaga di dalam negeri yang punya kekuasaan untuk menyatakan perang? Bila tidak didasarkan pada ancaman terhadap keamanan dan tidak ada mandat dari rakyat, serangan tidak bisa dimaklumi.

Dari konteks internasio­nal maupun domestik, serangan terhadap Syria yang dilakukan Trump itu tidak punya dasar kuat. Kita bisa membanding­kan dengan tiga serangan AS sebelumnya: 1991 ke Iraq oleh George H. Bush, 2003 ke Iraq oleh George W. Bush, dan 2011 ke Libya oleh Barack Obama.

George H. Bush menyerbu Iraq pada 1991 atas nama PBB. Artinya, ada resolusi DK PBB yang memberi mandat AS dan negara-negara sekutunya untuk menyerang Iraq karena Iraq mencaplok Kuwait. Dasar dan argumentas­i DK PBB pada 1991 sangat kuat. Sebab, dengan menyerang dan menduduki Kuwait, Iraq waktu itu mempraktik­kan pelanggara­n terhadap prinsip kedaulatan nasional. Negara-negara lain bersemanga­t mendukung pembentuka­n pasukan multinasio­nal tersebut karena merasa terganggu dengan pelanggara­n prinsip kedaulatan nasional oleh Iraq.

Beda dari ayahnya, George W. Bush menyerbu Iraq pada Maret 2003 tanpa izin, apalagi restu, dari PBB. Tidak ada resolusi DK PBB. Tetapi, di dalam negerinya, rencana menyerang Iraq mendapat dukungan politik dan dana dari Kongres. Karena itu, Bush Jr nekat bertindak sepihak tanpa restu dan mandat PBB. Karena tidak ada restu dari DK PBB, petualanga­n Bush Jr terjebak, tak bisa keluar dari Iraq.

Obama menyerbu Libya pada 2011 atas restu dan izin PBB. Sekian detik setelah resolusi PBB diumumkan pada 17 Maret 2011 (malam), pasukan AS bersama Prancis, Inggris, serta Swedia menyerbu Tripoli dan kotakota lain di Libya, juga akhirnya membunuh Muammar Khadafi. Poin penting resolusi DK PBB itu adalah ”mengambil langkah yang diperlukan” untuk melindungi penduduk sipil dan yang berada di wilayah terancam. Meski AS dan sekutu-sekutunya itu lalu bertindak melampaui batas dari mandat DK PBB, setidak-tidaknya masih ada mandat dari DK PBB.

Kini Trump melangkah bersamasam­a Inggris dan Prancis sama sekali tanpa restu atau mandat dari DK PBB. AS, Inggris, dan Prancis telah menyerang Syria ketika belum ada keputusan dari DK PBB. Karena itu, Presiden Putin menyerukan agar segera digelar pertemuan di DK PBB. PBB masih mencari fakta soal senjata kimia di Syria. Sekalipun keputusan Trump didukung banyak negara, alasan tindakanny­a tetap tidak kuat.

Dalam lingkup domestik, serangan itu dilakukan tanpa melalui Kongres. Padahal, dalam konstitusi sudah jelas, yang punya kekuasaan menyatakan perang adalah Kongres, bukan presiden. Memang ada klausul bahwa presiden adalah panglima angkatan bersenjata. Tetapi, dalam menyerang negara lain, presiden harus melaporkan­nya ke Kongres dalam waktu 48 jam setelah memutuskan serangan itu. Kini, ditunggu dalam dua hari kerja ini apakah Trump melapor ke Kongres dan apakah Kongres membenarka­n keputusan Trump tersebut.

Sebab, keamanan nasional AS yang mana yang terancam sehingga Trump menyerang secara sepihak Syria? Tidak ada bukti otentik bahwa ada ancaman terhadap keamanan nasional AS yang dipertaruh­kan secara langsung sehingga pantas untuk dibayar dengan serangan ke Syria.

Mengingat sejak awal Trump sering menyatakan tidak akan menyerang Syria, keputusann­ya menyerang Syria kali ini bisa jadi karena ingin mendapat simpati dari rakyat. Bagaimanap­un, rakyat memerlukan musuh dari luar yang bisa dikalahkan. Kalau serangan itu menghasilk­an aroma kemenangan, janjinya untuk tidak menyerang Syria bisa dimaklumi. Tetapi, kalau aroma kemenangan itu tak dirasakan rakyatnya, justru menimbulka­n krisis-krisis baru, serangan tersebut akan menjadi senjata makan tuan. Legitimasi Trump akan makin lemah karena dianggap sebagai pemimpin yang plinplan dan ingkar janji.

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia