Pegadaian Konversi Bisnis Syariah di Madura
JAKARTA – PT Pegadaian (Persero) menargetkan terus mengembangkan bisnis syariah. Tahun ini perseroan akan membidik untuk melakukan konversi bisnis pegadaian konvensional menjadi syariah pada semester kedua 2018 di Madura, Jawa Timur.
Direktur Produk PT Pegadaian (Persero) Harianto Widodo mengatakan, pihaknya telah melakukan konversi bisnis pegadaian konvensional menjadi syariah di Aceh. ”Kalau penggunanya syariah itu bukan hanya orang muslim. Di Batam paling banyak nonmuslim cuma kami melihat satu daerah yang mayoritas 99 persen muslim. Maka, atas saran beberapa pemuka agama di wilayah tersebut, sebaiknya dikonversi saja menjadi syariah,” terangnya usai peremajaan seribu outlet via program cash for work di Jakarta kemarin (17/4).
Daerah yang dibidik Pegadaian tahun ini adalah Madura. Di wilayah tersebut pegadaian akan mengonversi 98 outlet miliknya yang masih menjalankan bisnis konvensional menjadi outlet pegadaian syariah.
”Orang yang saat itu punya pinjaman konvensional akan disyaratkan untuk bikin akad baru dan outlet-nya syariah,” ujar Harianto. Dengan demikian, total jumlah outlet syariah perseroan akan bertambah dari 600 outlet
menjadi 698 outlet.
Perluasan bisnis syariah dilakukan Pegadaian lantaran potensi pasarnya cukup besar. ”Overall
tumbuh lebih besar dibanding konvensional. Konvensional 15 sampai 16 persen (pertumbuhannya, Red),” katanya. Sementara itu, pertumbuhan bisnis syariah bisa mencapai 20–22 persen.
Meski demikian, kontribusi bisnis syariah terhadap total pendapatan Pegadaian masih kecil, yakni 12 persen. Tahun lalu total pendapatan Pegadaian mencapai Rp 125 triliun.
Angka tersebut ditargetkan menjadi Rp 145,5 triliun pada 2018. Pegadaian juga berencana mengeluarkan produk baru di bisnis syariah untuk gadai tanah. ”Kami selama ini tidak bisa terima tanah sebagai gadai karena prinsip gadai kan barangnya harus diserahkan, sedangkan tanah tidak bisa,” imbuh Direktur Utama PT Pegadaian (Persero) Sunarso.
Dia menjelaskan, gadai tanah bisa dilakukan dengan menggunakan pendekatan syariah.