Jawa Pos

Ungkapkan Rasa Kesal kepada Filipus

Pleidoi Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko

-

SIDOARJO – Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko membantah semua tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam pleidoi atau pembelaan yang dibacakann­ya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo kemarin (17/4). Di hadapan majelis hakim yang diketuai H.R. Unggul, dia juga mengungkap­kan rasa kesal terhadap pengusaha Filipus Djap yang dianggap sebagai penyebab dirinya diciduk KPK.

Saat operasi tangkap tangan (OTT) petugas KPK di rumah dinasnya, Eddy tidak tahu barang apa saja yang dibawa Filip saat berkunjung. Termasuk tas kertas berisi uang Rp 200 juta yang turut diamankan sebagai barang bukti.

”Saya tahunya saat disampaika­n dalam penyidikan di kantor KPK,” katanya.

Eddy tidak mengakui bahwa uang yang dibawa Filip ke rumah dinasnya itu akan diberikan kepadanya. ”Saya tidak tahu, itu bukan uang saya,” ucapnya.

Selama ini, Filip sebagai peng- usaha agresif menghubung­i Eddy dan selalu minta untuk bertemu. Eddy mengaku sebenarnya tidak berkenan dengan Filip, tetapi hanya bisa menolak dengan halus. Misalnya, saat Filip menghubung­inya untuk bertemu sesaat sebelum OTT KPK, Eddy menolaknya dengan mengatakan, ”Nanti saya hubungi.”

Mengenai mobil Alphard, dia juga tidak mengakuiny­a. Menurut dia, mobil itu diatasnama­kan PT Duta Perkasa Unggul Lestari (DPUL).

Eddy hanya mengakui bahwa dirinya pernah mengenalka­n Filip kepada kolega-koleganya di perusahaan tersebut terkait dengan rencana pembelian properti. Dia juga kesal kepada Filip karena telah menghancur­kan kehidupann­ya gara-gara kasus tersebut.

Eddy juga berkeberat­an apabila pengusaha itu dijadikan justice collaborat­or oleh KPK. ”Saya tidak pernah mempermasa­lahkan Filip jadi justice collaborat­or. Yang saya pertanyaka­n, apakah keterangan­nya bisa diterima kebenarann­ya?” ujar Eddy.

Selain itu, Eddy merasa tidak pernah meminta Kepala ULP Pemkot Batu Edi Setiawan untuk memenangka­n perusahaan Filip dalam lelang mebel dan pengadaan seragam ASN. Proses lelang, menurut dia, sepenuhnya menjadi kewenangan ULP. Eddy sebagai wali kota hanya menerima laporan secara umum.

Dalam sidang kemarin, Eddy didampingi tim kuasa hukum, salah satunya Yusril Ihza Mahendra. Yusril mengatakan, dalam pleidoi setebal lebih dari 500 halaman, pihaknya meminta kliennya dibebaskan dari segala tuntutan.

Terpisah, terdakwa Edi Setiawan juga menjalani sidang dengan agenda pembacaan pleidoi. Kuasa hukum Edi, Yuliana Heriyatini­ngsih, menjelaska­n bahwa kliennya melakukan korupsi atas perintah atasannya, yakni Eddy Rumpoko.

”Dia mau bekerja karena perintah atasan agar dinilai loyal sebagai anak buah. Dia nggak bisa nolak perintah,” ucapnya.

Sementarai­tu,JPUKPKTriA­nggoro Muktiberge­mingsetela­hmendengar pembacaan pleidoi dua terdakwa. Menurutdia,JPUtetappa­datuntutan tersebut.(gas/c11/diq)

 ?? LUGAS WICAKSONO/JAWA POS ?? PEMBELAAN: Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko saat meninggalk­an ruang sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya kemarin.
LUGAS WICAKSONO/JAWA POS PEMBELAAN: Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko saat meninggalk­an ruang sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia