Ungkapkan Rasa Kesal kepada Filipus
Pleidoi Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko
SIDOARJO – Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko membantah semua tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam pleidoi atau pembelaan yang dibacakannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo kemarin (17/4). Di hadapan majelis hakim yang diketuai H.R. Unggul, dia juga mengungkapkan rasa kesal terhadap pengusaha Filipus Djap yang dianggap sebagai penyebab dirinya diciduk KPK.
Saat operasi tangkap tangan (OTT) petugas KPK di rumah dinasnya, Eddy tidak tahu barang apa saja yang dibawa Filip saat berkunjung. Termasuk tas kertas berisi uang Rp 200 juta yang turut diamankan sebagai barang bukti.
”Saya tahunya saat disampaikan dalam penyidikan di kantor KPK,” katanya.
Eddy tidak mengakui bahwa uang yang dibawa Filip ke rumah dinasnya itu akan diberikan kepadanya. ”Saya tidak tahu, itu bukan uang saya,” ucapnya.
Selama ini, Filip sebagai peng- usaha agresif menghubungi Eddy dan selalu minta untuk bertemu. Eddy mengaku sebenarnya tidak berkenan dengan Filip, tetapi hanya bisa menolak dengan halus. Misalnya, saat Filip menghubunginya untuk bertemu sesaat sebelum OTT KPK, Eddy menolaknya dengan mengatakan, ”Nanti saya hubungi.”
Mengenai mobil Alphard, dia juga tidak mengakuinya. Menurut dia, mobil itu diatasnamakan PT Duta Perkasa Unggul Lestari (DPUL).
Eddy hanya mengakui bahwa dirinya pernah mengenalkan Filip kepada kolega-koleganya di perusahaan tersebut terkait dengan rencana pembelian properti. Dia juga kesal kepada Filip karena telah menghancurkan kehidupannya gara-gara kasus tersebut.
Eddy juga berkeberatan apabila pengusaha itu dijadikan justice collaborator oleh KPK. ”Saya tidak pernah mempermasalahkan Filip jadi justice collaborator. Yang saya pertanyakan, apakah keterangannya bisa diterima kebenarannya?” ujar Eddy.
Selain itu, Eddy merasa tidak pernah meminta Kepala ULP Pemkot Batu Edi Setiawan untuk memenangkan perusahaan Filip dalam lelang mebel dan pengadaan seragam ASN. Proses lelang, menurut dia, sepenuhnya menjadi kewenangan ULP. Eddy sebagai wali kota hanya menerima laporan secara umum.
Dalam sidang kemarin, Eddy didampingi tim kuasa hukum, salah satunya Yusril Ihza Mahendra. Yusril mengatakan, dalam pleidoi setebal lebih dari 500 halaman, pihaknya meminta kliennya dibebaskan dari segala tuntutan.
Terpisah, terdakwa Edi Setiawan juga menjalani sidang dengan agenda pembacaan pleidoi. Kuasa hukum Edi, Yuliana Heriyatiningsih, menjelaskan bahwa kliennya melakukan korupsi atas perintah atasannya, yakni Eddy Rumpoko.
”Dia mau bekerja karena perintah atasan agar dinilai loyal sebagai anak buah. Dia nggak bisa nolak perintah,” ucapnya.
Sementaraitu,JPUKPKTriAnggoro Muktibergemingsetelahmendengar pembacaan pleidoi dua terdakwa. Menurutdia,JPUtetappadatuntutan tersebut.(gas/c11/diq)