Tiga Pasutri Akhirnya Jadi Tersangka
SURABAYA – Penyelidikan terhadap komunitas swinger (tukar pasangan) terus bergulir. Polda Jaatim akhirnya juga menetapkan lima orang anggota Tri Harso Djoko Soelistijono sebagai tersangka.
Dengan begitu, seluruh pasangan yang diciduk polisi pada 14 April lalu tersebut disangka sebagai pelaku yang mempermudah perbuatan cabul. Hal itu diungkapkan Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera kemarin (17/4).
Selain Harso, ada RL, istrinya, yang ditetapkan sebagai tersangka. Begitu pula dua pasutri asal Malang, WH dan SS serta DS dan AG. ”Sekarang semuanya jadi tersangka,” ujar Barung.
Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara. Polisi dengan tiga melati di pundak itu menyebutkan, meski seluruhnya dijadikan tersangka, cuma Harso yang ditahan. Hal tersebut dilakukan atas beberapa pertimbangan. Yakni pertimbangan subjektif dan objektif para penyidik.
Harso dianggap paling bertanggung jawab atas aktivitas seksual nyeleneh itu. Apalagi, seluruh tersangka senada menyebut dia sebagai koordinator. ”Selain Harso, lainnya kena wajib lapor,” jelas Barung.
Setelah komunitas nyeleneh itu diekspos ke media massa, satu per satu anggotanya keluar dari grup. Bahkan, informasi terakhir yang didapat Barung, grup tersebut sudah dinyatakan bubar.
”Bubar beneran. Nggak ada orang lagi,” ucapnya.
Mantan Kasat II Ditintelkam Polda Sumsel itu menyatakan akan terus memantau pergerakan para mantan anggota grup yang bernama Sparkling tersebut. Dia berharap tidak ada lagi grup serupa yang mereka buat.
Para penyidik hingga kini berfokus meneliti proses rekrutmen para anggota swinger. Mereka mempelajari sejumlah modus yang sudah dilakukan Harso bersama para anggotanya.
Salah satu pola yang diamati polisi terkait dengan jenjang ekonomi para pelaku. Barung menyebut keenam tersangka merupakan pasangan bertaraf ekonomi menengah ke atas.
Misalnya Harso. Warga Sukolilo, Surabaya, itu punya dua tempat usaha di Jalan Ahmad Dahlan dan Jalan Arif Rahman Hakim. Ada dua tersangka yang juga berprofesi sebagai pengusaha. Namun, Barung enggan menyebut dengan jelas usaha yang ditekuni para tersangka tersebut.
”Yang jelas, ada pengusaha. Kelas menengah ke atas mereka ini,” ujarnya.
Lantaran aksi nyeleneh itu, tiga pasutri tersebut dijerat pasal 296 KUHP lantaran mengadakan dan mempermudah perbuatan cabul. ”Ancaman hukumannya satu tahun empat bulan penjara,” tegas Barung.
Seperti diberitakan sebelumnya, Unit III Subdit IV Renakta Polda Jatim menangkap tiga pasutri di sebuah hotel di Lawang, Malang. Mereka tergabung dalam komunitas swinger.