DJP Tolak Buka Blokir Rekening PD Pasar Surya
SURABAYA – Hari ini (18/4) tepat satu tahun pemblokiran rekening Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pemkot sebagai pemilik perusahaan berusaha meminta rekening dibuka dan mendapat keringanan. Namun, DJP tak membedakan wajib pajaknya. Perusahaan pelat merah harus tetap membayar pajak.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Jatim I Ardi Permadi mempertanyakan kehendak PDPS untuk membayar kewajiban pajaknya. PDPS punya utang pajak pertambahan nilai (PPN) atas pendapatan sewa stan pedagang sejak 2011. Utangnya hanya Rp 7 miliar. Namun, setelah ditotal dengan denda, tunggakan pajak membengkak hingga Rp 17 miliar. ”PDPS ada kehendak untuk membayarkah?” tanya Ardi saat dihubungi kemarin (17/4).
Pada 2015 DJP memberikan keringanan kepada PDPS untuk mengangsur utang pajaknya. Namun, angsuran hanya dibayar di awal. Pada bulan-bulan setelahnya, PDPS tetap menunggak. Kasus itu diselidiki kejaksaan setelah mantan Plt Dirut PDPS Bambang Parikesit tersangkut dugaan korupsi
Ardi berpegang teguh pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Pemblokiran rekening bisa dilakukan, bahkan hingga pencegahan ke luar negeri bagi penanggung jawab perusahaan. DJP juga punya hak menyita hingga melelang aset penunggak pajak dalam hitungan dua pekan setelah penerbitansuratperintahmelakukan penyitaan. Namun, DJP lagi-lagi memberikan PDPS keringanan.
Satu-satunya cara untuk membuka rekening PDPS adalah melunasi utang pajak. Masalahnya, nilai utang pajak tersebut setara dengan saldo rekening yang diblokir. Pemkot menginginkan rekening tersebut dibuka, lalu utang itu dilunasi. Namun, pemkot juga meminta pengampunan pajak agar denda tidak dibebankan. Menurut Ardi, pihaknya memilih tetap berpegang pada aturan. ”Tetap diblokir,” tegasnya.
Dalam kondisi ini, PDPS menerbitkan surat sosialisasi kepada pedagang. Rencananya, hari ini pedagang Pasar Genteng dan Tunjungan diberi sosialisasi mengenai pengenaan PPN.
Wakil Ketua Kumpulan Pedagang Pasar Seluruh Surabaya (KPPSS) Mas’ud memprotes sosialisasi itu. Dia merasa pedagang sudah membayar PBB iuran layanan pasar (ILP) sejak 2009. Jika PDPS ingin menambahkan lagi PPN untuk 20 ribu pedagang, dia bakal menolaknya. Plt Direktur Teknik PDPS Zandi Ferryansa membenarkan adanya sosialisasi tersebut. Namun, dia menegaskan bahwa yang akan menyosialisasi pedagang bukanlah PDPS, melainkan DJP. Menurut dia, pedagang perlu tahu aturan pajak tersebut.