Jawa Pos

Masih Tunggu Pemkot

-

SURABAYA – Pansus rancangan perda pengolahan sampah masih diperpanja­ng hingga 60 hari ke depan. Kini pansus DPRD Surabaya menunggu tambahan dari pemkot terkait pasal bank sampah. Sebab, bank sampah hingga kini belum punya payung hukum tingkat daerah.

Padahal, bank sampah sudah digandeng pemkot untuk pelayanan publik. Yang terbaru adalah pembayaran tiket naik Suroboyo Bus. Tidak menutup kemungkina­n, pemkot juga akan memanfaatk­an sampah-sampah yang dikumpulka­n di bank sampah untuk pelayanan publik lain di masa mendatang.

”Sejauh ini pemkot belum memasukkan poin bank sampah itu di raperda,” jelas anggota pansus raperda sampah Achmad Zakaria kemarin (17/4). Aturan soal bank sampah tersebut dipandang penting sebagai perlindung­an terhadap operasiona­l bank sampah.

Masyarakat harus mengetahui dengan jelas ke mana sampah-sampah yang mereka setorkan ke bank sampah itu disalurkan. Bisa jadi ke perusahaan yang membutuhka­n plastik, ke pelaku UMKM yang mengerjaka­n produk kerajinan, atau yang lain.

Zakaria menuturkan, belum ada skema yang jelas tentang penanganan sampah oleh bank sampah tersebut. Selain itu, pemkot perlu menegaskan tentang bentuk kelembagaa­n bank sampah.

Rencananya, bank sampah berjalan layaknya koperasi. Untuk itu, perlu payung hukum sebagai standardis­asi bank sampah yang dikelola publik. Selama belum ada perda, lanjut dia, sebenarnya pemkot bisa membentuk perwali lebih dulu.

”Untuk jangka pendek bisa dengan perwali, karena ini kan untuk teknis pelayanann­ya saja. Kalau sudah masuk ke penarikan dan sebagainya, baru perlu perda,” ujarnya.

Sejauh ini eksistensi bank sampah hanya diatur dengan peraturan tingkat pusat. Yakni, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2012. Itu pun masih secara global, belum teknis pelaksanaa­n bank sampah.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia