Masih Tunggu Pemkot
SURABAYA – Pansus rancangan perda pengolahan sampah masih diperpanjang hingga 60 hari ke depan. Kini pansus DPRD Surabaya menunggu tambahan dari pemkot terkait pasal bank sampah. Sebab, bank sampah hingga kini belum punya payung hukum tingkat daerah.
Padahal, bank sampah sudah digandeng pemkot untuk pelayanan publik. Yang terbaru adalah pembayaran tiket naik Suroboyo Bus. Tidak menutup kemungkinan, pemkot juga akan memanfaatkan sampah-sampah yang dikumpulkan di bank sampah untuk pelayanan publik lain di masa mendatang.
”Sejauh ini pemkot belum memasukkan poin bank sampah itu di raperda,” jelas anggota pansus raperda sampah Achmad Zakaria kemarin (17/4). Aturan soal bank sampah tersebut dipandang penting sebagai perlindungan terhadap operasional bank sampah.
Masyarakat harus mengetahui dengan jelas ke mana sampah-sampah yang mereka setorkan ke bank sampah itu disalurkan. Bisa jadi ke perusahaan yang membutuhkan plastik, ke pelaku UMKM yang mengerjakan produk kerajinan, atau yang lain.
Zakaria menuturkan, belum ada skema yang jelas tentang penanganan sampah oleh bank sampah tersebut. Selain itu, pemkot perlu menegaskan tentang bentuk kelembagaan bank sampah.
Rencananya, bank sampah berjalan layaknya koperasi. Untuk itu, perlu payung hukum sebagai standardisasi bank sampah yang dikelola publik. Selama belum ada perda, lanjut dia, sebenarnya pemkot bisa membentuk perwali lebih dulu.
”Untuk jangka pendek bisa dengan perwali, karena ini kan untuk teknis pelayanannya saja. Kalau sudah masuk ke penarikan dan sebagainya, baru perlu perda,” ujarnya.
Sejauh ini eksistensi bank sampah hanya diatur dengan peraturan tingkat pusat. Yakni, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2012. Itu pun masih secara global, belum teknis pelaksanaan bank sampah.