Sejoli Aborsi Disidang Terpisah
SIDOARJO – Irene Evangelista dan Alex Kumaedi tidak bisa berlama-lama berjumpa saat sidang. Kemarin (17/4) dua terdakwa dalam kasus aborsi itu menghadapi sidang sendirisendiri. Di ruang sidang yang terpisah.
Yang diadili pertama adalah Irene. Perempuan 20 tahun tersebut diadili di Ruang Cakra. Sidang yang tertutup untuk umum itu menghadirkan dua saksi. Yakni, Ashari dan Johan Pratama. Saksi yang dihadirkan jaksa tersebut merupakan pegawai hotel di kawasan Bungurasih. Tempat Irene dan Alex menginap sekaligus melakukan aborsi.
’’Saksi membenarkan melihat keduanya menginap,’’ ucap jaksa Sri Rahmawati. Namun, para saksi tidak mengetahui soal aborsi yang mereka lakukan. Mereka juga tidak curiga bahwa sejoli itu telah melakukan tindak pidana.
Setelah para saksi memberikan keterangan, giliran Irene yang duduk di kursi pesakitan. Dia dimintai pendapat terkait keterangan para saksi. Irene pun tidak membantah bahwa dirinya menginap di hotel bersama dengan Alex selama dua hari. Setelah janin keluar dari rahim, mereka meninggalkan hotel.
Dua saksi dari jaksa tidak langsung pulang saat sidang Irene selesai. Mereka menuju ke Ruang Candra. Di ruangan itu, berlangsung sidang dengan agenda pembuktian untuk Alex.
Tidak hanya menerangkan soal benar tidaknya terdakwa menginap, para saksi juga menyampaikan keterangan lain. Salah satunya tentang Alex yang menitipkan kendaraan kepada Johan. Ketika meninggalkan penginapan, Alex dan Irene naik taksi. Motornya masih dititipkan. ’’Yang mengambil motor malah polisi,’’ ucap Johan. Saat itulah saksi paham bahwa Alex terkena masalah hukum.
Dalam kasus tersebut, Irene dan Alex didakwa telah melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa janin. Mereka kini menghadapi ancaman pidana selama 10 tahun penjara.