Pilih Diam pada Sidang Perdana
SIDOARJO – Nasruddin mulai duduk di kursi pesakitan kemarin (17/4). Terdakwa dalam perkara sabu-sabu (SS) seberat 600 gram tersebut menjalani sidang perdana. Sementara itu, rekannya, Dedi saputra, tak ikut disidang saat itu.
Dalam sidang tersebut, Nasruddin tidak melawan dakwaan jaksa. Dia hanya terdiam. Duduk di kursi depan majelis hakim. Mendengarkan uraian dakwaan dari jaksa. Sama seperti tahanan lain, warga Aceh itu menggunakan baju putih dan celana hitam saat sidang.
Dia juga mengenakan rompi tahanan. Setelah sidang, dua tangannya diborgol. Tak banyak kata yang keluar dari bibirnya. Bahkan, saat ditanya mengerti tentang isi dakwaan, dia mengiyakan.
Jaksa Guruh Wicahyo Prabowo menyebutkan, pada Minggu, 7 Januari, sekitar pukul 12.00, Nasruddin ditangkap di Terminal 1 Bandara Juanda. Dalam aksinya, dia tidak sendirian. Saat tertangkap, Nasruddin bersama Dedi. Masing-masing membawa 600 gram SS. Dikemas dalam bungkus plastik seberat 100 gram. Jumlah totalnya 12 paket. Mereka menyembunyikan ke dalam sepatu. Petugas sempat terkecoh dengan aksi keduanya. Sebab, barang haram tersebut langsung dipindahkan ke ransel setelah melewati pemeriksaan sinar X.
Atas tindakan tersebut, Guruh menjerat Nasruddin dengan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang tentang Narkotika. ’’Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram,’’ katanya.
Terdakwa diancam maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. Atau, pidana badan selama 20 tahun. Selain itu, dalam dakwaan kedua, Nasruddin dijerat dengan pasal 112 ayat (2). Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara. Sementara itu, hukuman maksimalnya 20 tahun penjara.