Dwi Terancam Dipecat
KARIR Dwi Heri Nugroho (DHN) sebagai PNS dinas perhubungan (dishub) yang tertangkap membawa sabu-sabu (SS) berada di ujung tanduk. Pemkab memastikan bakal memberikan sanksi tegas. Yakni, pemberhentian sementara.
Ketegasan tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sri Witarsih kemarin (17/4). Dia menyatakan, BKD sudah mendengar penangkapan DHN. Menurut dia, PNS seharusnya tidak mengonsumsi sabu-sabu. ’’Ini pelanggaran hukum,’’ ujarnya saat ditemui di kantornya kemarin.
Menindaklanjuti penangkapan DHN, Sri segera melangsungkan rapat koordinasi. Data-data dan track record PNS yang berdinas di lingkungan Dinas Perhubungan (dishub) Sidoarjo tersebut dikumpulkan. Mulai awal diangkat sebagai PNS hingga kini.
Berdasar penelusuran itu, Sri menuturkan bahwa DHN tidak memiliki catatan hitam selama menjadi PNS. Kinerjanya cukup baik. ’’Belum pernah mendapat sanksi,’’ ucapnya. Kini BKD masih menunggu laporan resmi dari dishub. Termasuk surat penahanan dari Polresta Sidoarjo.
Menurut Sri, bagi PNS yang terjerat kasus hukum dan langsung ditahan, pemkab langsung membuat keputusan. Karyawan itu akan diberhentikan sementara sembari menunggu keputusan tetap dari pengadilan. Nah, saat keputusan tetap sudah diterima, pemkab kembali melaksanakan rapat. ’’Ada kemungkinan dipecat,’’ paparnya.
Sementara itu, Kepala Dishub Sidoarjo M. Bahrul Amig menjelaskan bahwa dishub sudah menerima laporan penahanan DHN. Dalam waktu dekat, laporan itu diteruskan ke BKD. ’’Kami masih buat suratnya,’’ jelasnya.
Amig menambahkan, perbuatan yang dilakukan DHN melanggar hukum. Sebagai PNS, dia seharusnya tidak mengonsumsi sabu-sabu. ’’Harusnya PNS menjadi contoh,’’ katanya.(aph/c15/ai)