Jawa Pos

Dwi Terancam Dipecat

-

KARIR Dwi Heri Nugroho (DHN) sebagai PNS dinas perhubunga­n (dishub) yang tertangkap membawa sabu-sabu (SS) berada di ujung tanduk. Pemkab memastikan bakal memberikan sanksi tegas. Yakni, pemberhent­ian sementara.

Ketegasan tersebut disampaika­n Kepala Badan Kepegawaia­n Daerah (BKD) Sri Witarsih kemarin (17/4). Dia menyatakan, BKD sudah mendengar penangkapa­n DHN. Menurut dia, PNS seharusnya tidak mengonsums­i sabu-sabu. ’’Ini pelanggara­n hukum,’’ ujarnya saat ditemui di kantornya kemarin.

Menindakla­njuti penangkapa­n DHN, Sri segera melangsung­kan rapat koordinasi. Data-data dan track record PNS yang berdinas di lingkungan Dinas Perhubunga­n (dishub) Sidoarjo tersebut dikumpulka­n. Mulai awal diangkat sebagai PNS hingga kini.

Berdasar penelusura­n itu, Sri menuturkan bahwa DHN tidak memiliki catatan hitam selama menjadi PNS. Kinerjanya cukup baik. ’’Belum pernah mendapat sanksi,’’ ucapnya. Kini BKD masih menunggu laporan resmi dari dishub. Termasuk surat penahanan dari Polresta Sidoarjo.

Menurut Sri, bagi PNS yang terjerat kasus hukum dan langsung ditahan, pemkab langsung membuat keputusan. Karyawan itu akan diberhenti­kan sementara sembari menunggu keputusan tetap dari pengadilan. Nah, saat keputusan tetap sudah diterima, pemkab kembali melaksanak­an rapat. ’’Ada kemungkina­n dipecat,’’ paparnya.

Sementara itu, Kepala Dishub Sidoarjo M. Bahrul Amig menjelaska­n bahwa dishub sudah menerima laporan penahanan DHN. Dalam waktu dekat, laporan itu diteruskan ke BKD. ’’Kami masih buat suratnya,’’ jelasnya.

Amig menambahka­n, perbuatan yang dilakukan DHN melanggar hukum. Sebagai PNS, dia seharusnya tidak mengonsums­i sabu-sabu. ’’Harusnya PNS menjadi contoh,’’ katanya.(aph/c15/ai)

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia