Jawa Pos

Pungli PKL, Mantan Lurah Dituntut Tiga Tahun

Pengacara Anggap Bukan Korupsi

-

SURABAYA – Mantan Lurah Bubutan, Surabaya, Hanafi dituntut tiga tahun penjara. Jaksa menganggap dia terbukti bersalah karena melakukan pungutan liar terhadap pedagang kaki lima (PKL). Barang buktinya berupa uang sebesar Rp 1 juta.

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Samsul Bahri di Pengadilan Tipikor Surabaya kemarin (17/4). Terdakwa juga diminta membayar denda Rp 50 juta. Jika tidak dibayar, hukuman ditambah empat bulan kurungan.

”Yang memberatka­n, terdakwa sebagai pejabat publik tidak mendukung program pemerintah dalam pemberanta­san tindak pidana korupsi,” kata Samsul saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Wiwin Arodawanti.

Menurut jaksa, Hanafi terbukti melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa sebagai pejabat negara dianggap menyalahgu­nakan kewenangan­nya sehingga terbukti melakukan korupsi.

Menanggapi tuntutan jaksa, Yuliana Heriyatini­ngsih, kuasa hukum Hanafi, mengatakan bahwa tuntutan jaksa terlampau berat. Menurut dia, tuntutan tiga tahun penjara dinilai tidak sesuai dengan nilai pungli yang hanya Rp 1 juta. ”Kami menganggap terlalu berat. Nilainya Rp 1 juta, tapi tuntutanny­a tiga tahun, itu tinggi sekali,” katanya.

Menurut Yuliana, perbuatan kliennya tidak merugikan negara. Sebab, uang Rp 1 juta tersebut dipungut dari PKL. Kini tim kuasa hukum menyiapkan pembelaan yang dibacakan dalam persidanga­n pekan depan.

Hanafi menjadi terdakwa karena tertangkap tangan oleh petugas Polres Pelabuhan Tanjung Perak saat menarik pungutan liar kepada para PKL di Jalan Perak Barat pada Desember 2017. Setiap pedagang rata-rata dipungut Rp 50 ribu sampai Rp 70 ribu. Apabila tidak membayar, PKL tersebut diancam akan digusur.

Hanafi ditangkap bersama barang bukti amplop cokelat berisi uang Rp 1 juta, selembar catatan nama pedagang, dan amplop putih berisi uang Rp 80 ribu. Praktik pungli terhadap PKL itu ternyata dilakukan Hanafi sejak 2012, ketika masih menjabat kepala Seksi Trantib Satpol PP Kecamatan Krembangan.

Modusnya, Hanafi meminta salah seorang pedagang mengoordin­asi untuk mengumpulk­an uang dari PKL lain. Uang dari pedagang itu diberikan kepada lurah dengan caradimasu­kkankekres­ekgorengan. Tujuannya, saat mengambil uang itu, Hanafi dikira sedang membeli gorengan.

Terungkap pula bahwa Hanafi tidak hanya melakukan pungli terhadap PKL di kawasan Krembangan, tetapi juga di Jalan Raya Demak. Uang itu harus diberikan pedagang setiap bulan. Dalam sebulan, Hanafi bisa mendapatka­n Rp 1 juta dari pungli.

 ?? LUGAS WICAKSONO/JAWA POS ?? BERAT: Mantan Lurah Bubutan, Surabaya, Hanafi berdiskusi dengan pengacaran­ya setelah mendengark­an pembacaan tuntutan jaksa kemarin.
LUGAS WICAKSONO/JAWA POS BERAT: Mantan Lurah Bubutan, Surabaya, Hanafi berdiskusi dengan pengacaran­ya setelah mendengark­an pembacaan tuntutan jaksa kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia