Emosi Royce Tergolong Labil
SURABAYA – Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran membeberkan hasil pemeriksaan kejiwaan Royce Muljanto, penembak mobil Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP CKTR) Eri Cahyadi.
Tersangka dinilai memiliki tingkat emosi yang labil. Hasil pemeriksaan tersebut dilampirkan dalam berkas perkara yang sudah dinyatakan
P-21 (lengkap) oleh Kejaksaan
Negeri Surabaya pada Jumat
(20/4). Sudamiran mengetahui tingkat emosi tersangka setelah menerima laporan hasil pemeriksaan kejiwaan dari Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) RS Bhayangkara Polda Jatim. ”Emosinya labil,” katanya.
Royce diperiksakan polisi ke PPT setelah ada surat permintaan pemeriksaan kejiwaan dari kuasa hukumnya. Observasi kejiwaan terhadap pria 39 tahun itu dilakukan selama dua hari berturut-turut, yakni 9-10 April lalu.
Ditanya soal perincian hasil pemeriksaan kejiwaan Royce, Sudamiran mengaku kurang berkompeten menjelaskan
J
Dia hanya mengetahui hasil secara umum. ”Nanti biar dokter yang menjelaskan di pengadilan,” tutur mantan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim itu.
Sementara itu, berkas perkara Royce sudah dinyatakan lengkap alias P-21 oleh kejaksaan. Hal tersebut dibenarkan oleh Kasipidum Kejari Surabaya Didik Adyotomo. ”Sekarang masih koordinasi dengan penyidik dan nunggu tahap selanjutnya,” ujarnya.
Pria yang akrab disapa Dadit itu menyatakan belum mengetahui kapan persisnya pelimpahan tahap II kasus tersebut. Namun, jaksa penuntut umum untuk menangani kasus tersebut telah ditunjuk. ”Ada saya dan Pak Ali Prakosa,” jelasnya.
Sudamiran menyatakan telah menerima tembusan dari kejaksaan terkait dengan lengkapnya berkas perkara. Dia kini mempersiapkan sejumlah hal administratif untuk keberlanjutan kasus. Rencananya, pekan depan berkas dilimpahkan ke kejaksaan. ”Minggu depan kami targetkan sudah pelimpahan tahap II,” tegasnya.
Ada beberapa pasal yang diterapkan kepada tersangka. Yakni, pasal 406 KUHP tentang Perusakan dan pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Me- nyenangkan. Juga dilapis dengan UU No 12 Tahun 1951 tentang Kedaruratan. ”Ancamannya bisa dipenjara seumur hidup atau hukuman mati. Minimal tersangka dibui selama 20 tahun,” kata polisi dengan dua melati di pundak itu.
Royce Muljanto menembaki mobil Eri Cahyadi, kepala dinas perumahan rakyat kawasan permukiman cipta karya dan tata ruang (DPRKP CKTR) dengan senapan angin pada 14 Maret lalu. Dia kesal lantaran tangga bengkel mobilnya dibongkar satpol PP. Ada 11 peluru kaliber 4,5 mm yang ditembakkan ke mobil Eri.