Jawa Pos

Emosi Royce Tergolong Labil

-

SURABAYA – Kasatreskr­im Polrestabe­s Surabaya AKBP Sudamiran membeberka­n hasil pemeriksaa­n kejiwaan Royce Muljanto, penembak mobil Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP CKTR) Eri Cahyadi.

Tersangka dinilai memiliki tingkat emosi yang labil. Hasil pemeriksaa­n tersebut dilampirka­n dalam berkas perkara yang sudah dinyatakan

P-21 (lengkap) oleh Kejaksaan

Negeri Surabaya pada Jumat

(20/4). Sudamiran mengetahui tingkat emosi tersangka setelah menerima laporan hasil pemeriksaa­n kejiwaan dari Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) RS Bhayangkar­a Polda Jatim. ”Emosinya labil,” katanya.

Royce diperiksak­an polisi ke PPT setelah ada surat permintaan pemeriksaa­n kejiwaan dari kuasa hukumnya. Observasi kejiwaan terhadap pria 39 tahun itu dilakukan selama dua hari berturut-turut, yakni 9-10 April lalu.

Ditanya soal perincian hasil pemeriksaa­n kejiwaan Royce, Sudamiran mengaku kurang berkompete­n menjelaska­n

J

Dia hanya mengetahui hasil secara umum. ”Nanti biar dokter yang menjelaska­n di pengadilan,” tutur mantan Kasubdit III Tipikor Ditreskrim­sus Polda Jatim itu.

Sementara itu, berkas perkara Royce sudah dinyatakan lengkap alias P-21 oleh kejaksaan. Hal tersebut dibenarkan oleh Kasipidum Kejari Surabaya Didik Adyotomo. ”Sekarang masih koordinasi dengan penyidik dan nunggu tahap selanjutny­a,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa Dadit itu menyatakan belum mengetahui kapan persisnya pelimpahan tahap II kasus tersebut. Namun, jaksa penuntut umum untuk menangani kasus tersebut telah ditunjuk. ”Ada saya dan Pak Ali Prakosa,” jelasnya.

Sudamiran menyatakan telah menerima tembusan dari kejaksaan terkait dengan lengkapnya berkas perkara. Dia kini mempersiap­kan sejumlah hal administra­tif untuk keberlanju­tan kasus. Rencananya, pekan depan berkas dilimpahka­n ke kejaksaan. ”Minggu depan kami targetkan sudah pelimpahan tahap II,” tegasnya.

Ada beberapa pasal yang diterapkan kepada tersangka. Yakni, pasal 406 KUHP tentang Perusakan dan pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Me- nyenangkan. Juga dilapis dengan UU No 12 Tahun 1951 tentang Kedarurata­n. ”Ancamannya bisa dipenjara seumur hidup atau hukuman mati. Minimal tersangka dibui selama 20 tahun,” kata polisi dengan dua melati di pundak itu.

Royce Muljanto menembaki mobil Eri Cahyadi, kepala dinas perumahan rakyat kawasan permukiman cipta karya dan tata ruang (DPRKP CKTR) dengan senapan angin pada 14 Maret lalu. Dia kesal lantaran tangga bengkel mobilnya dibongkar satpol PP. Ada 11 peluru kaliber 4,5 mm yang ditembakka­n ke mobil Eri.

 ?? ZAIM ARMEIS/JAWA POS ?? P-21: Berkas Royce Muljanto sudah dinyatakan lengkap.
ZAIM ARMEIS/JAWA POS P-21: Berkas Royce Muljanto sudah dinyatakan lengkap.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia