KPU Tak Jadi Ajukan PK ke MA
Soal Putusan PTUN yang Menangkan PKPI
JAKARTA – Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) bisa bernapas lega. Sebab, KPU tidak akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan PTUN yang memenangkan partai di bawah pimpinan A.M. Hendropriyono itu. Kini PKPI bisa lebih berfokus pada Pemilu 2019.
Komisioner KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, setelah melakukan kajian dan merujuk pada Peraturan MA Nomor 5 Tahun 2017, pihaknya memutuskan tidak akan mengajukan PK atas putusan PTUN. Dalam pasal 13 ayat 5 disebutkan bahwa putusan PTUN sebagaimana dimaksud pada ayat 2 bersifat final dan mengikat. Juga, tidak dapat dilakukan upaya hukum banding, kasasi, atau peninjauan kembali.
Mengacu pada peraturan itu, tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh. ”Dengan demikian, status hukum putusan PKPI sudah berkekuatan hukum,” jelasnya kemarin (22/4). Tentu, komisinya akan mengikuti aturan tersebut dan tidak akan melakukan langkah hukum.
Hasyim menyatakan, KPU sudah melaksanakan putusan pengadilan dengan menetapkan PKPI sebagai peserta pemilu dan memberi nomor urut 20 bagi partai yang gagal masuk Senayan pada Pemilu 2014 tersebut.
Sementara itu, Sekjen PKPI Imam Anshori Saleh mengapresiasi keputusan KPU. Menurut dia, Hasyim juga sudah menghubungi dirinya lewat WhatsApp terkait keputusan tidak akan mengajukan PK. Sikap tersebut, lanjut dia, merupakan pengakuan jujur dan sekaligus sebagai bukti bahwa pejabat KPU menyadari kesalahannya.
”KPU pada akhirnya secara tidak langsung mengakui kesalahannya,” ucap Imam kepada Jawa Pos kemarin. Dengan keputusan itu, partainya bisa mempersiapkan diri menyambut pemilu mendatang. Salah satunya dengan menyiapkan penyusunan daftar calon anggota legislatif (caleg). Sebelumnya, para kader khawatir penyusunan daftar caleg terganggu oleh rencana KPU mengajukan PK ke MA.
Sebelumnya, PKPI juga menempuh langkah hukum dengan melaporkan Hasyim ke Polda Metro Jaya. Hasyim dianggap mencemarkan nama baik PKPI karena akan mengajukan PK ke MA. Laporan polisi yang bernomor LP/2088/IV/2018/PMJ/Ditreskrimsus itu menjerat Hasyim dengan UU ITE tentang Pencemaran Nama Baik. Tepatnya pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 310 dan 311 KUHP.
Imam mengatakan, laporan itu dilayangkan karena banyak kader yang resah. Bahkan, banyak di antara mereka yang ragu mendaftar sebagai caleg. Tentu mereka khawatir nasib PKPI jika menghadapi PK di MA. Apalagi, lanjut dia, KPU pernah menyatakan, jika PK dikabulkan MA, partainya tidak bisa mengikuti pemilu. Para kader yang sudah mendaftar sebagai caleg pun akan gagal.
Dia juga menyayangkan sikap beberapa elemen masyarakat yang malah mendukung KPU yang jelas-jelas salah. ’’Pernyataan salah kok didukung rame-rame,’’ ungkapnya. Setelah ini, partainya melakukan konsolidasi dengan mematangkan penyusunan daftar caleg. PKPI sangat berharap bisa melampaui parliamentary threshold sehingga dapat menempatkan wakilnya di DPR RI.