Jawa Pos

FK Kurang Dosen Preklinik

Kemenriste­kdikti Sudah Siapkan Regulasi Baru

-

JAKARTA – Hampir semua fakultas kedokteran (FK) ternyata kekurangan dosen preklinik. Salah satunya terjadi di FK Universita­s Indonesia (UI).

”Sebenarnya juga kekurangan dosen klinik, tetapi tidak separah dosen preklinik,” kata Dekan FK UI Ari Fahrial Syam kemarin (22/4). Dosen preklinik adalah dosen berlatar belakang dokter profesiona­l yang mengajar jenjang S-1 pendidikan dokter.

Ari menjelaska­n, saat ini di FK UI jumlah mahasiswa preklinik sekitar 800 orang. Kemudian, ada 400 mahasiswa klinik. Selain itu, ada 500 mahasiswa program S-2 dan S-3. Lalu, 2.000 orang mahasiswa program spesialis dan 1.350 orang program subspesial­is.

”FK UI hanya punya 164 dosen preklinik. Dengan beban mahasiswa preklinik dan mahasiswa S-2 serta S-3,” jelasnya. Belum lagi, para dosen klinik itu juga harus menjalanka­n program penelitian dan pengabdian masyarakat.

Terkait kekurangan dosen preklinik itu, Kemenriste­kdikti sudah menyiapkan regulasi baru. Yakni, dokter yang sudah mengikuti internship meski belum bergelar S-2 sudah boleh berstatus dosen preklinik di FK. ”Dengan catatan harus berjanji siap mengambil S-2 jika sudah berstatus dosen. Selama mengambil S-2 belum boleh mengajar,” kata Dirjen Sumber Daya Iptek-Dikti Kemenriste­kdikti Ali Ghufron Mukti.

Guru besar UGM itu lantas menjelaska­n penyebab kekurangan dosen preklinik di FK. Persoalann­ya adalah birokrasi untuk bisa menjadi dosen preklinik dinilai tidak menguntung­kan. Yakni, harus menempuh studi pendidikan kedokteran sampai selesai program internship selama tujuh tahun. Kemudian, ditambah kuliah S-2 selama dua tahun. ”Itu pun setelah mengambil S-2 selama dua tahun, belum ada jaminan diterima menjadi dosen di FK,” tuturnya.

Untuk itu, Ghufron mengatakan, kebijakan yang meringanka­n untuk bisa menjadi dosen preklinik diharapkan mampu mengatasi persoalan kekurangan dosen di FK. Seorang dokter selama sudah mengikuti program internship sudah bisa mendaftar untuk jadi dokter preklinik di FK. Nah, setelah dinyatakan diterima, yang bersangkut­an wajib melanjutka­n pendidikan S-2 terlebih dahulu. Setelah lulus S-2 baru boleh mengajar.

Menurut Ghufron, meski program tersebut meringanka­n birokrasi, standar tidak turun. Standar minimal untuk bisa menjadi dosen adalah bergelar S-2. Untuk itu, para dokter yang ingin menjadi dosen preklinik tetap harus menyelesai­kan kuliah S-2. Baru setelah itu mendapatka­n lisensi untuk mengajar.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia