FK Kurang Dosen Preklinik
Kemenristekdikti Sudah Siapkan Regulasi Baru
JAKARTA – Hampir semua fakultas kedokteran (FK) ternyata kekurangan dosen preklinik. Salah satunya terjadi di FK Universitas Indonesia (UI).
”Sebenarnya juga kekurangan dosen klinik, tetapi tidak separah dosen preklinik,” kata Dekan FK UI Ari Fahrial Syam kemarin (22/4). Dosen preklinik adalah dosen berlatar belakang dokter profesional yang mengajar jenjang S-1 pendidikan dokter.
Ari menjelaskan, saat ini di FK UI jumlah mahasiswa preklinik sekitar 800 orang. Kemudian, ada 400 mahasiswa klinik. Selain itu, ada 500 mahasiswa program S-2 dan S-3. Lalu, 2.000 orang mahasiswa program spesialis dan 1.350 orang program subspesialis.
”FK UI hanya punya 164 dosen preklinik. Dengan beban mahasiswa preklinik dan mahasiswa S-2 serta S-3,” jelasnya. Belum lagi, para dosen klinik itu juga harus menjalankan program penelitian dan pengabdian masyarakat.
Terkait kekurangan dosen preklinik itu, Kemenristekdikti sudah menyiapkan regulasi baru. Yakni, dokter yang sudah mengikuti internship meski belum bergelar S-2 sudah boleh berstatus dosen preklinik di FK. ”Dengan catatan harus berjanji siap mengambil S-2 jika sudah berstatus dosen. Selama mengambil S-2 belum boleh mengajar,” kata Dirjen Sumber Daya Iptek-Dikti Kemenristekdikti Ali Ghufron Mukti.
Guru besar UGM itu lantas menjelaskan penyebab kekurangan dosen preklinik di FK. Persoalannya adalah birokrasi untuk bisa menjadi dosen preklinik dinilai tidak menguntungkan. Yakni, harus menempuh studi pendidikan kedokteran sampai selesai program internship selama tujuh tahun. Kemudian, ditambah kuliah S-2 selama dua tahun. ”Itu pun setelah mengambil S-2 selama dua tahun, belum ada jaminan diterima menjadi dosen di FK,” tuturnya.
Untuk itu, Ghufron mengatakan, kebijakan yang meringankan untuk bisa menjadi dosen preklinik diharapkan mampu mengatasi persoalan kekurangan dosen di FK. Seorang dokter selama sudah mengikuti program internship sudah bisa mendaftar untuk jadi dokter preklinik di FK. Nah, setelah dinyatakan diterima, yang bersangkutan wajib melanjutkan pendidikan S-2 terlebih dahulu. Setelah lulus S-2 baru boleh mengajar.
Menurut Ghufron, meski program tersebut meringankan birokrasi, standar tidak turun. Standar minimal untuk bisa menjadi dosen adalah bergelar S-2. Untuk itu, para dokter yang ingin menjadi dosen preklinik tetap harus menyelesaikan kuliah S-2. Baru setelah itu mendapatkan lisensi untuk mengajar.