Polda Panggil Direksi dan Petinggi Sipoa
Tersangka Masih Mungkin Bertambah
SURABAYA – Pengusutan dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang pembelian apartemen oleh PT Sipoa Group terus berjalan. Polisi berencana memanggil seluruh jajaran direksi dan petinggi di perusahaan properti tersebut. Korps Bhayangkara itu membuka kemungkinan adanya tersangka lain.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombespol Agung Yudha Wibowo mengatakan, saat ini proses penyidikan masih berlanjut dan dimungkinkan adanya tersangka lain. ”Masih dimungkinkan (ada tersangka, Red) karena proses pengembangan,” ujarnya.
Karena itulah, penyidik bakal memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ruruh Wicaksono menambahkan, pemanggilan jajaran direksi dan pejabat lainnya sudah masuk agenda penyidik. ”Sudah kami jadwalkan,” katanya.
Namun, Ruruh enggan memaparkan siapa saja yang bakal diperiksa. Yang jelas, siapa pun yang dianggap memiliki andil dalam proyek macet PT Sipoa. ”Hanya yang berkaitan yang kami periksa,” ungkapnya.
Mantan Komisaris PT Sipoa Legacy Land Tatang Istiawan saat dikonfirmasi mengaku tidak tahu soal rencana pemanggilan tersebut. Sebab, dia menyatakan keluar dari Sipoa sejak Maret lalu. Saat ditanya mengenai alasannya keluar dari perusahaan properti itu, dia menjawab enteng. ”Itu kan urusan saya to
Yang jelas, saya nggak ada hubungannya lagi (dengan Sipoa, Red),” ujarnya.
Jawa Pos menghubungi Komisaris PT Sipoa Group Aris Birawa berkali-kali, tetapi tak kunjung mendapat konfirmasi. Berdasar informasi yang dihimpun di lapangan, Aris sudah dipanggil beberapa kali oleh penyidik sejak Maret. Dia dipanggil secara maraton bersama dua bos Sipoa yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, Klemens Sukarno Chandra dan Budi Santoso.
Ruruh mengatakan, kasus yang ditanganinya menyangkut jumlah korban dan kerugian yang cukup besar. ”Kami rinci satu-satu. Nanti kalau ada perkembangan, pasti kami kabari,” katanya.
Di bagian lain, Realestat Indonesia (REI) Jatim akan mengeluarkan Sipoa dari daftar anggota. Hal itu dilakukan setelah dua bos Sipoa ditetapkan sebagai dalam kasus dugaan penipuan penjualan apartemen. Ketua Realestat Indonesia (REI) Jatim Danny Wahid sudah bersurat ke REI pusat terkait masalah tersebut. Usulan mengeluarkan Sipoa dari REI dilakukan dalam rapat pleno anggota Jumat (20/4). ”Kami hanya mengusulkan. Yang menentukan nanti pusat,” jelas pria yang menjabat ketua REI Jatim sejak 31 Agustus 2017 itu.
Ketika sudah keluar dari keanggotaan, Sipoa tidak bisa lagi melanjutkan kegiatannya. Salah satunya pengurusan perizinan. Izin-izin itu hanya bisa dikeluarkan pemerintah kepada perusahaan yang sudah tergabung dalam asosiasi pengembang.
REI Jatim berusaha memediasi masalah tersebut sejak 2016. Sipoa diminta mengembalikan uang pembeli. Namun, rekomendasi itu diabaikan. Bahkan, hingga tiga kali pemanggilan, Sipoa tidak datang. ”Sampai setengah mati manggil mereka,” lanjutnya.