Polisi Berantas Miras di Kota Wali
GRESIK – Peredaran minuman keras (miras) masih marak di Kota Santri. Dalam dua pekan terakhir, ratusan botol miras diamankan dari sejumlah warung. Pemilik warung dijerat pasal tindak pidana ringan (tipiring).
Ratusan botol minuman haram itu disita dari 13 warung, baik di wilayah selatan maupun utara. Di Kecamatan Sidayu, misalnya. Ada dua warung yang kedapatan menjual miras di Desa Golokan dan Mriyunan.
Peredaran miras juga ditemukan di wilayah Wringinanom. Ada dua warung yang dirazia anggota Satreskrim Polres Gresik. Warung tersebut berlokasi di Jalan Raya Wringinanom dan Desa Pasinan Lemah Putih.
Wilayah kota tidak luput dari pantauan. Ada lima warung yang dioperasi. Mulai kawasan Giri, sekitar Plaza Gresik, hingga Pasar Kota. Ada pula yang berjualan miras di Jalan Notoprayitno, Kompleks Kawasan Industri Gresik (KIG).
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo menyatakan, operasi digelar delapan hari. Sasarannya warung-warung yang terindikasi menjual miras. Sebab, masyarakat mengeluh. Ada warung yang menjual miras. Anggota diterjunkan untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut. ’’Ternyata, memang masih banyak yang berjualan (miras, Red),’’ ujarnya kemarin (22/4).
Alumnus Akpol 2009 itu menuturkan, pemilik warung sejatinya pernah diberi peringatan. Namun, mereka tidak mengindahkan. ’’Ada yang baru berjualan. Ada yang pemain (penjual, Red) lama,’’ paparnya.
Jenis miras yang dijual pun beragam. Ada arak, bir hitam, vodka, dan wiski. Yang paling banyak arak Tuban. Jumlahnya mencapai 456 botol. Minuman haram tersebut dikemas dalam botol air mineral dan disimpan di dalam 38 dus. ’’Semuanya disita,’’ jelas mantan Kaur Spripim Polda Jatim itu.
Andaru menyatakan, pemilik warung dikenai pasal tipiring. Belasan penjual miras itu akan diproses secara hukum. ’’Nanti ada peringatan tegas jika kembali menjual miras,’’ tutur polisi dengan tiga balok di pundak tersebut.