Jawa Pos

Mobil Dirampas, lalu Dimintai Uang Rp 20 Juta

-

SURABAYA – Sumadi Ardiansyah dan Wahanik Andayani melapor ke Polda Jatim karena menjadi korban perampasan. Sebab, mobil Honda Mobilio milik pasutri itu yang dibeli secara kredit selama setahun dirampas oknum debt collector

di Jalan Dupak Rukun, Asemrowo.

Perampasan mobil tersebut terjadi pada 15 Februari 2018, saat korban pulang belanja dari Pasar Pabean. Mereka dihentikan di Jalan Dupak Rukun. Delapan orang menggedor mobil dan mengepung. Seorang pelaku merampas kunci mobil melalui jendela kemudi yang terbuka.

Seorang pria mengaku debt collector

yang diperintah­kan untuk menyita mobilnya. ’’Ngaku dari PT Lapan Anam,” cerita Wahanik.

Mereka kemudian dibawa ke kantor di kompleks ruko, Jalan Patua, Sawahan. Mereka diminta menandatan­gani surat. Meski mereka menolak, mobil tetap disita.

Sumadi mendatangi kantor leasing

di Sidoarjo keesokan harinya. Mobilnya tercatat menunggak selama tiga bulan. Uang yang sudah dia bayarkan lewat seorang sales ternyata tak disetorkan ke pihak leasing. ’’Kami langsung lunasi tiga bulan. Jumlahnya Rp 13,9 juta,” jelasnya.

Nah, pelunasan itu dianggap tak bisa masuk ke rekening leasing. Padahal, Sumadi mengantong­i bukti transfer. Pasutri itu juga dimintai uang tambahan Rp 20 juta. ’’Katanya untuk biaya penarikan mobil, saya enggak terima. Mobil sudah dirampas, malah saya disuruh bayar lagi,” ujarnya kesal.

Korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Asemrowo pada 16 Februari lalu. Namun, polisi menyatakan bahwa lokasi kejadianny­a berada di wilayah Polsek Sawahan. Sumadi kemudian melapor ke Polsek Sawahan. Namun, petugas piket menolak laporan itu dengan alasan lokasi kejadianny­a di wilayah Polsek Asemrowo. ’’Saya merasa dipingpong. Akhirnya saya berinisiat­if ke Polda Jatim dan langsung diterima,” jelasnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia