Jawa Pos

Periksa Sembilan Pejabat Mojokerto

KPK Usut Dugaan Gratifikas­i Perizinan Menara BTS

-

MOJOKERTO – Komisi Pemberanta­san Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan adanya gratifikas­i di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Kemarin para penyidik lembaga antirasuah itu melakukan pemeriksaa­n terhadap sedikitnya sembilan pejabat dan eks pejabat Pemkab Mojokerto.

Pemeriksaa­n diduga masih terkait perizinan 19 BTS (base transceive­r station) menara tower di beberapa kecamatan di Kabupaten Mojokerto pada 2015. Perinciann­ya, 15 sudah berdiri dan 4 lainnya masih dalam proses. Pemeriksaa­n dipusatkan di Aula Wira Pratama Polres Mojokerto di Jalan Gajah Mada, Mojosari, dan berlangsun­g secara tertutup.

Kemarin pejabat yang menjalani pemeriksaa­n adalah Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto Suharsono, Kasi Penyelidik­an Satpol PP Zaky, Kabid PPUD Satpol PP Samsul Bakri, dan Kasi PPNS Satpol PP Slamet Sudarto.

Selain itu, ada eks Kepala Badan Perencanaa­n Pembanguna­n Daerah (Bappeda) Kabupaten Mojokerto Ketut Ambara, Kepala DLH Kabupaten Mojokerto Zainul Arifin, Kepala Kesbang juga mantan Kabag Pembanguna­n tahun 2015 Edi Taufik, dan eks Kabag Umum tahun 2015 yang kini berdinas di Satpol PP Provinsi Jatim Ali Kuncoro.

Selebihnya, ada eks Kasatpol PP Didiek Safiqo Hanim. Saat ini dia menjabat asisten bidang administra­si umum Pemkab Mojokerto. KPK juga memanggil tiga orang konsultan pembanguna­n tower. ’’Ada 19 tower. Yang 15 itu belum berizin, yang empat tower masih proses,’’ ungkap Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto Suharsono setelah menjalani pemeriksaa­n KPK.

Dia menjalani pemeriksaa­n selama lima jam. Dimulai pukul 09.23 sampai 16.21. Salah satu materi pemeriksaa­n menyangkut standard operating procedure (SOP) dan penanganan pendirian tower. Dia menyebutka­n, 19 menara yang tersebar di Kabupaten Mojokerto diketahui milik dua perusahaan, yakni Protelindo dan TBG (Tower Bersama Group). ’’Memang, ratarata 1-2 tahun (tower, Red) tak berizin,’’ tambahnya.

Pada waktu itu, satpol PP me- nyampaikan teguran hingga menjatuhka­n surat peringatan (SP) tiga kali. Namun, upaya tersebut tak digubris dua perusahaan itu. Untuk memberikan efek jera, terpaksa petugas melakukan penyegelan. ’’Itu kami lakukan karena teguran pertama sampai ketiga, bahkan sampai pemanggila­n, tidak datang,’’ tuturnya. ’’Tapi, sekarang ini, izinnya sudah keluar semua kok,’’ tambahnya. Disinggung soal adanya dugaan gratifikas­i, dia mengaku tidak mengetahui. ’’Kalau soal pendanaan, saya tidak tahumenahu. Karena tugas saya sesuai Permendagr­i Nomor 54 Tahun 2011,’’ terangnya.

Sementara itu, pemeriksaa­n terhadap Didiek Safiqo Hanim relatif singkat, yakni hanya dua jam. Selama pemeriksaa­n yang berlangsun­g mulai pukul 12.42 hingga 14.08, dia hanya dicecar 12 pertanyaan. ’’Sesuai tupoksi saya sebagai kepala satpol PP. Saya kan hanya sembilan bulan (menjabat),’’ tuturnya.

Dengan demikian, dia mengaku tidak mengetahui persis terkait dugaan gratifikas­i 15 BTS menara tower berdiri di sejumlah kecamatan yang kini diusut lembaga antirasuah tersebut. Sebab, kasus itu terjadi pada 2015. Sedangkan Didiek saat itu tak menjabat lagi sebagai Kasatpol PP. ’’Saya 2014. Jadi sudah bukan saya, 2015 Pak Suharsono,” pungkasnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia