Periksa Sembilan Pejabat Mojokerto
KPK Usut Dugaan Gratifikasi Perizinan Menara BTS
MOJOKERTO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan adanya gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Kemarin para penyidik lembaga antirasuah itu melakukan pemeriksaan terhadap sedikitnya sembilan pejabat dan eks pejabat Pemkab Mojokerto.
Pemeriksaan diduga masih terkait perizinan 19 BTS (base transceiver station) menara tower di beberapa kecamatan di Kabupaten Mojokerto pada 2015. Perinciannya, 15 sudah berdiri dan 4 lainnya masih dalam proses. Pemeriksaan dipusatkan di Aula Wira Pratama Polres Mojokerto di Jalan Gajah Mada, Mojosari, dan berlangsung secara tertutup.
Kemarin pejabat yang menjalani pemeriksaan adalah Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto Suharsono, Kasi Penyelidikan Satpol PP Zaky, Kabid PPUD Satpol PP Samsul Bakri, dan Kasi PPNS Satpol PP Slamet Sudarto.
Selain itu, ada eks Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mojokerto Ketut Ambara, Kepala DLH Kabupaten Mojokerto Zainul Arifin, Kepala Kesbang juga mantan Kabag Pembangunan tahun 2015 Edi Taufik, dan eks Kabag Umum tahun 2015 yang kini berdinas di Satpol PP Provinsi Jatim Ali Kuncoro.
Selebihnya, ada eks Kasatpol PP Didiek Safiqo Hanim. Saat ini dia menjabat asisten bidang administrasi umum Pemkab Mojokerto. KPK juga memanggil tiga orang konsultan pembangunan tower. ’’Ada 19 tower. Yang 15 itu belum berizin, yang empat tower masih proses,’’ ungkap Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto Suharsono setelah menjalani pemeriksaan KPK.
Dia menjalani pemeriksaan selama lima jam. Dimulai pukul 09.23 sampai 16.21. Salah satu materi pemeriksaan menyangkut standard operating procedure (SOP) dan penanganan pendirian tower. Dia menyebutkan, 19 menara yang tersebar di Kabupaten Mojokerto diketahui milik dua perusahaan, yakni Protelindo dan TBG (Tower Bersama Group). ’’Memang, ratarata 1-2 tahun (tower, Red) tak berizin,’’ tambahnya.
Pada waktu itu, satpol PP me- nyampaikan teguran hingga menjatuhkan surat peringatan (SP) tiga kali. Namun, upaya tersebut tak digubris dua perusahaan itu. Untuk memberikan efek jera, terpaksa petugas melakukan penyegelan. ’’Itu kami lakukan karena teguran pertama sampai ketiga, bahkan sampai pemanggilan, tidak datang,’’ tuturnya. ’’Tapi, sekarang ini, izinnya sudah keluar semua kok,’’ tambahnya. Disinggung soal adanya dugaan gratifikasi, dia mengaku tidak mengetahui. ’’Kalau soal pendanaan, saya tidak tahumenahu. Karena tugas saya sesuai Permendagri Nomor 54 Tahun 2011,’’ terangnya.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap Didiek Safiqo Hanim relatif singkat, yakni hanya dua jam. Selama pemeriksaan yang berlangsung mulai pukul 12.42 hingga 14.08, dia hanya dicecar 12 pertanyaan. ’’Sesuai tupoksi saya sebagai kepala satpol PP. Saya kan hanya sembilan bulan (menjabat),’’ tuturnya.
Dengan demikian, dia mengaku tidak mengetahui persis terkait dugaan gratifikasi 15 BTS menara tower berdiri di sejumlah kecamatan yang kini diusut lembaga antirasuah tersebut. Sebab, kasus itu terjadi pada 2015. Sedangkan Didiek saat itu tak menjabat lagi sebagai Kasatpol PP. ’’Saya 2014. Jadi sudah bukan saya, 2015 Pak Suharsono,” pungkasnya.