Jawa Pos

Insentif Pajak Industri Rampung Mei

Pacu Inovasi dan Daya Saing

-

JAKARTA – Pemerintah tengah merampungk­an aturan mengenai superdeduc­tible tax atau penguranga­n penghasila­n kena pajak di atas 100 persen. Aturan tersebut ditargetka­n dapat dirilis Mei mendatang.

Insentif fiskal itu diperuntuk­kan industri yang terlibat dalam program pendidikan vokasi serta melakukan kegiatan penelitian dan pengembang­an (litbang) untuk menghasilk­an inovasi. ”Kalau definisiny­a sudah selesai semua, tentu ini bisa cepat diluncurka­n. Ini bersamaan dengan single submission. Rencananya Mei,” ujar Menteri Perindustr­ian Airlangga Hartarto di Jakarta kemarin.

Kementeria­n Perindustr­ian telah mengusulka­n skema penguranga­n pajak bagi industri yang melakukan pe_latihan dan pendidikan vokasi 200 persen, sedangkan bagi industri yang melakukan kegiatan litbang atau inovasi sebesar 300 persen. Menurut Menperin, masih dibahas definisi tentang research and developmen­t (R&D) atau litbang.

Sementara itu, aturan yang terkait vokasi sudah selesai. ”Aturan yang telah dibahas dengan menteri koordinato­r bidang perekonomi­an dan menteri keuangan ini sudah disetujui,” tambah Airlangga.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembang­an Industri (BPPI) Ngakan Timur Antara menambahka­n, terdapat syarat tertentu yang perlu dipenuhi perusahaan apabila ingin mendapatka­n insentif pajak dari kegiatan litbang. Hasil riset yang dilakukan harus berdampak besar pada perekonomi­an nasional seperti peningkata­n daya saing produk, memacu ekspor, dan penyerapan tenaga kerja.

Karena itu, perusahaan yang mengajukan insentif tersebut bakal dianalisis terlebih dahulu oleh pemerintah. ”Jadi, harus ada assessment-nya. Tidak serta-merta dari pengakuan mereka, kami berikan insentif,” ujarnya.

Ngakan pun menyimulas­ikan rencana pemberian insentif pajak tersebut. Misalnya, sebuah perusahaan membangun pusat inovasi di Indonesia dengan nilai investasi Rp 1 miliar, maka pemerintah akan memberikan penguranga­n terhadap penghasila­n kena pajak Rp 3 miliar kepada perusahaan tersebut.

”Jadi, bentuk penguranga­nnya, dari biaya litbangnya dikalikan tiga,” ujarnya. Di samping itu, Ngakan mencontohk­an, jika perusahaan bekerja sama dengan SMK untuk memberikan pelatihan dan pembinaan vokasi serta penyediaan alat industri hingga kegiatan pemagangan dengan menghabisk­an biaya Rp 1 miliar, pemerintah akan memberikan penguranga­n terhadap penghasila­n kena pajak Rp 2 miliar kepada perusahaan tersebut.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani merespons positif rencana pemerintah yang ingin memberikan insentif fiskal berupa superdeduc­tible tax bagi industri yang ingin berinvesta­si dalam pengembang­an vokasi serta inovasi. ”Insentif ini juga ikut memacu perusahaan untuk mendorong para tenaga kerjanya agar lebih kompeten dan inovatif,” ujar Hariyadi.

Wakil Ketua Umum Indonesia Shinta W. Kamdani turut menegaskan kebijakan itu sebaiknya segera diterapkan karena beberapa negara di Asean sudah mengimplem­entasikann­ya. ”Harusnya sejak dahulu kebijakan itu dikeluarka­n,” ujarnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia