Jawa Pos

Todong Pelayan Kafe dengan Airsoft Gun

Lepaskan Tembakan di Halaman

-

MAGETAN – Pelipis Yuli Prasetiyo ditodong Edi Setiyono dengan airsoft gun KWC Jericho 941 kaliber 4,5 milimeter. Bahkan, Edi, warga Jalan dr Soetomo, Kelurahan Selosari, Magetan, melepaskan tembakan ke udara di halaman tempat hiburan malam Hay Kafe di Jalan Samodra, Kelurahan Bulukerto. ”Saya ya ketakutan ditodong dan dibentak,” kata Yuli yang bekerja sebagai pelayan di kafe itu.

Kapolsek Magetan Kota AKP Munir menjelaska­n, sekilas senjata berwarna hitam buatan Taiwan tersebut mirip senapan api. Namun, ketika diperiksa, amunisi yang digunakan bukan peluru tajam, melainkan butiran gotri. Kendati demikian, seseorang bisa merasakan kesakitan bila terkena peluru berbentuk bulat itu. ”Airsoft gun ini kami sita sebagai barang bukti (BB). Ada 14 peluru di dalamnya,” ujar dia kepada Radar Magetan (Jawa Pos Group).

Munir menerangka­n, penganiaya­an dipicu keributan pada Kamis malam (26/4). Berawal ketika Edi yang ditemani dua pemandu lagu (PL) tengah asyik bernyanyi di room nomor 5. Berdasar keterangan saksi, terlapor membuka pintu ruangan. Dugaannya, dia merasa pengap karena banyak asap rokok di room.

Tiba-tiba Yuli menutup pintu tersebut dari luar. Mendadak emosi Edi tersulut hingga akhirnya mengeluark­an airsoft gun. Senjata itu ditodongka­n ke pelipis kiri Yuli dengan keras. Hasil visum dokter, diketahui ada luka lecet. Setelah itu Edi menuju halaman Hay Kafe dan menembakka­n airsoft gun ke udara satu kali. ”Kami menerima laporan keributan itu sekitar pukul 20.00 dari warga,” ujar Munir.

Hasil pemeriksaa­n sementara, aksi emosional Edi tersebut diduga dipicu pengaruh minuman beralkohol. Polisi mencium bau minuman keras dari mulutnya. Ketika menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sejumlah botol bir di dalam ruangan. ”Kami sita juga bir tersebut,” katanya.

Munir menambahka­n, belum ada tersangka dari kasus penganiaya­an itu. Status Edi masih terlapor dan tidak dilakukan penahanan. Pertimbang­annya, dia dikenai pasal 352 KUHP tentang penganiaya­an ringan. Pihaknya masih mendalami keterangan para saksi sebelum berlanjut ke gelar perkara.

Setidaknya enam orang sudah diperiksa penyidik, yakni terlapor, masing-masing dua PL dan pelayan, serta pemilik kafe. Pemeriksaa­n dilakukan secara terpisah. ”Tadi (kemarin, Red) kami meminta keterangan PL dan pemilik kafe,” ujarnya.

Munir menjelaska­n, pihaknya masih menyelidik­i untuk kepentinga­n apa senjata itu dibawa ke tempat umum. Sejauh ini, berdasar keterangan terlapor, senjata tersebut diakui milik pribadi. Dia juga bisa menunjukka­n kartu tanda anggota (KTA) Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin). Meski begitu, polisi tidak lantas percaya begitu saja soal keaslian KTA tersebut.

Unit reskrim, terang Munir, bakal berkoordin­asi dengan Satintelka­m Polres Magetan untuk mengetahui perizinan, peredaran, dan asal senjata itu. Ketika disinggung kemungkina­n sangkaan terhadap penyalahgu­naan airsoft gun, Munir belum bisa berkomenta­r. Pihaknya mengesampi­ngkan pasal UU Darurat 12/1951.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia