Ketua Dewan Ingin Ubah Pamurbaya
Usulkan RTH Jadi Kawasan Permukiman
SURABAYA – Masalah pantai timur Surabaya (pamurbaya) belum memiliki solusi hingga saat ini. Setelah ditetapkan sebagai kawasan lindung sejak 1978, lahan seluas 2.500 hektare itu seharusnya dibeli pemkot. Namun, hingga kini belum banyak yang terealisasi. Tak heran, pemilik lahan mulai protes. Nah, di tengah polemik itu, Ketua DPRD Surabaya Armuji berupaya menawarkan solusi dengan menghapus zona kawasan hijau menjadi permukiman.
”Kata siapa tidak bisa diubah. Bisa. Mumpung pansus sedang membahas RDTRK (rencana detail tata ruang kota, Red),” jelas politikus PDIP itu saat ditemui kemarin (27/4). Perubahan peruntukan bisa dilakukan melalui pansus tersebut. Saat ini pansus memang sedang membahas perubahan peruntukan per kawasan pengembangan.
Armuji meminta pansus mengkaji kemungkinan perubahan peruntukan itu. Sebab, sejak bulan lalu dia mendapatkan laporan dari para pemilik tambak yang mengeluh lahannya tidak bisa dijual denganhargamahal.Apalagi lahan di sana hanya bisa dimanfaatkan sebagai tambak atau sawah.
Dia menerangkan, perubahan peruntukan sudah dilakukan beberapa kali sejak masterplan 2.000 ditetapkan 1978. Itu terlihat dari perbandingan kawasan lindung yang berubah selama 40 tahun terakhir.
Menurut dia, pemkot tidak mungkin bisa membebaskan seluruh lahan pamurbaya. Sebab, dibutuhkananggarantriliunanrupiah untuk mewujudkan hal itu.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya Herlina Harsono Njoto sempat menerima keluhan perwakilan pemilik tambak. Menurut dia, permasalahan tersebut memang harus segera dicarikan solusi. Namun, dia tidak sepakat dengan usul Armuji untuk mengubah peruntukan. ”Misal, RTH dikurangi, lalu RTH (ruang terbuka hijau, Red) ditaruh mana?” ucap politikus Demokrat itu.
Sesuai Undang-Undang No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kota, luas minimal RTH 30 persen. Perinciannya, 20 persen RTH publik dan 10 persen privat. RTH pamurbaya termasuk publik. Nah, Herlina menerangkan bahwa saat ini syarat tersebut sudah mentok. Malah kurang dari 30 persen. Karena itu, pengurangan RTH dirasa mustahil.
Jikainginmengubahkawasanhijau jadi kuning (permukiman), harus ada kawasan permukiman yang dihijaukan. Herlina mengatakan, tidakmungkinadawargayangmau permukiman mereka dihijaukan.
Selain itu, perubahan peruntukan harus disepakati wali kota. Dari beberapa kali hearing, dia menyimpulkan bahwa pemkot tidak ingin mengubah peruntukan pamurbaya.
Perubahan peruntukan juga dianggap bisa menimbulkan polemik. Sebab, sudah ada ratusan rumah yang telanjur berdiri di atas lahan pamurbaya. Pemkot juga sudah menempel stiker pelanggaran IMB 99 rumah di Wisma Tirto Agung Asri. Jika ada lahan petambak yang dikuningkan, Herlina meyakini warga yang sudah membangun rumahnya bakal protes.
MenurutHerlina,pemkotseharusnya berfokus untuk menangani 99 wargatersebut.Diamemintastatus mereka segera diperjelas. Sebab, hingga kini belum ada kepastian warga yang mendapat ganti rugi bangunan.”Inisajaselesaikan.Jangan mengubah-ubahperuntukan.Malah rumit dan rawan konflik,” jelasnya.
Kepala Bidang Tata Ruang Dewi Soeriyawati sependapat dengan Herlina. Menurut dia, perubahan peruntukan pamurbaya sulit dilakukan.