Jawa Pos

Tidak Copot Ibu karena Pertimbang­an Kemanusiaa­n

-

VIDEO Rendra membuat nama Nunuk Lelarosana­wati, ibunya, ikut tersangkut-sangkut. Bukan hanya itu, publik juga akhirnya tahu, Nunuk setahun terakhir tidak lagi aktif ngantor sebagai wakil rakyat. Meski demikian, statusnya masih tercatat sebagai anggota DPRD Sidoarjo.

Nunuk tidak lagi ngantor lantaran mengalami gangguan kesehatan. Legislator Partai Demokrat itu sedang sakit stroke. Kendati kondisi kesehatann­ya drop, sejatinya Nunuk sempat mengikuti beberapa kali agenda kegiatan dewan. Termasuk kunjungan kerja (kunker) ke luar kota. Hanya, tentu Nunuk tidak bisa banyak berbuat.

Dalam kondisi demikian, kenapa tidak dilakukan pergantian antarwaktu (PAW)? Ketua DPC Partai Demokrat Sidoarjo Juanasari menegaskan, partainya sempat mempertimb­angkan hal tersebut.

Pembicaraa­n di internal partai dilakukan. Pengganti Nunuk disebut juga sudah diajak diskusi. Hasilnya, partai memutuskan tidak melakukan PAW. ”Alasan kami lebih pada faktor kemanusiaa­n,” ungkap Juanasari.

Anggota Komisi C DPRD Sidoarjo itu memaparkan, pihaknya ingin meringanka­n beban ekonomi Nunuk dengan tetap mempertaha­nkan sebagai anggota dewan. Menurut Juanasari, kondisi Nunuk saat ini berada di titik terendah.

Bisnis Nunuk sudah bangkrut. Rumahnya di kawasan Puri Surajaya, Gedangan, sudah dijual. Nunuk juga hanya hidup berdua dengan Rendra, putra semata wayangnya. Sejak bisnis ibunya bangkrut, jiwa Rendra pun terus tertekan. ”Kalau kami PAW, kondisi beliau bisa semakin drop. Kami tidak ingin itu terjadi. Kami memutuskan mempertaha­nkannya. Harapannya, gaji dari dewan yang meski tidak penuh bisa menjadi biaya berobat,” ungkap Juanasari dengan mata berkaca-kaca.

Karena itu, dia pun berharap publik bisa memahami kebijakan partainya. ”Kami kembalikan ke diri masing-masing saja. Seandainya hal yang menimpa beliau terjadi pada diri kita, apa ya tega memutuskan untuk melakukan PAW?” lanjut Sekretaris DPC Partai Demokrat Sidoarjo Enny Suryani.

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarka­n informasi yang ditujukan untuk menimbulka­n rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarka­n atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Pasal 28 ayat (2) UU ITE tersebut diatur dalam pasal 45 ayat (2) UU ITE. Yakni, pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000.

 ??  ?? Rendra bakal dijerat Undang-Undang
(UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 28 ayat (2). Berbunyi
Rendra bakal dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 28 ayat (2). Berbunyi

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia