Miris, Oplos Miras Sembarangan
Amankan Empat Orang di Gudang Janti
SIDOARJO – Ditemukannya gudang pengoplosan minuman keras (miras) di Desa Janti, Tulangan, membuat miris. Apalagi, tidak banyak warga setempat yang tahu terhadap praktik terlarang tersebut. Hingga kemarin (27/4), Satreskrim Polresta Sidoarjo masih menyelidiki lebih lanjut dengan menanyai empat saksi. Mereka dianggap berkaitan dengan gudang peracikan miras oplosan yang digerebek. Masing-masing adalah MS, AS, W, dan S.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris menyatakan, empat orang yang diamankan dari lokasi penggerebekan tersebut masih menyandang status saksi. Belum ada penetapan tersangka dalam perkara itu. Meski begitu, pihaknya tidak menampik bahwa pemeriksaan sudah mengarah ke sana. ’’Indikasinya semua bisa jadi tersangka,’’ katanya.
Dua di antara saksi itu, kata dia, adalah pegawai. Nah, dua lainnya merupakan pemilik usaha dan tangan kanannya dalam mengurus gudang. Bisnis miras oplosan itu berlangsung sekitar liama bulan. ’’Bir dibeli dari distributor,’’ katanya.
Bir yang terdiri atas dua merek itu selanjutnya dioplos di rumah yang digerebek tersebut. Setelah dioplos, miras itu kemudian ditambah dengan bahan kimia
Polisi menggerebek sebuah rumah di Desa Janti, Tulangan, Kamis malam (26/4). Rumah itu diduga menjadi tempat peracikan miras oplosan. Dugaan petugas terbukti. Di dalam rumah dua lantai itu pihak berwajib menemukan ribuan botol miras yang terdiri atas dua merek. Empat orang diamankan. Mereka adalah pemilik dan pegawai usaha miras oplosan tersebut. Mereka masih menjalani pemeriksaan intensif menuju tersangka, terancam pasal 204 KUHP dan pasal 37 UU Nomor 18 Tahun 2002 tentang Pangan. Dari pengakuan awal para saksi, ribuan miras itu didatangkan dari distributor. Isinya lalu dioplos sebelum diedarkan kembali. Wilayah peredarannya di Kota Delta dan sekitarnya.
lainnya. Ironisnya, komposisi pengoplosan dilakukan tanpa standar yang jelas. Tidak ada ketentuan yang baku. ’’Diolah di rumah itu, kemudian disetor ke kafe-kafe,’’ ucapnya.
Usaha tersebut sempat berjalan mulus. Konsumen tidak menaruh curiga. Sebab, warna minuman di dalam botol bir yang dijual mirip dengan aslinya. Jauh dari kesan oplosan. ’’Di lokasi juga ada alat pres untuk menunjang pengoplosan,’’ jelasnya.
Harris belum bisa memastikan bahaya yang mengintai penenggak miras oplosan itu. Menurut dia, sampel barang bukti harus diuji di laboratorium forensik (labfor). ’’Yang pasti ada campuran pewarna dan alkohol murni,’’ paparnya.
Lulusan Akpol 2005 itu mengungkapkan, setidaknya ada lebih dari dua ribu botol miras yang diamankan sebagai barang bukti. Miras tersebut masih berada di rumah yang digerebek. ’’Lokasinya diberi garis pembatas dan dijaga secara bergiliran,’’ tuturnya.
Dalam kasus itu, penyidik bakal menerapkan dua pasal. Yakni, pasal 204 KUHP dan UU Nomor 18 Tahun 2002 tentang Pangan. Salah satunya pasal 137. ’’Modusnya untuk menutupi kecurigaan warga sekitar adalah menyaru sebagai distributor minuman bersoda. Nah, kendaraan pengangkut untuk memasarkannya juga selalu keluar masuk saat malam,’’ paparnya.