Jawa Pos

Ngawi–Wilangan Lebih Murah, 39 Ruas Menyusul

-

JAKARTA – Kementeria­n Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) akhirnya menurunkan tarif jalan tol yang selama ini dianggap terlalu mahal. Ruas tol Ngawi–Wilangan yang diresmikan Maret lalu menjadi yang pertama memberlaku­kan penurunan tarif. Terutama untuk kendaraan besar golongan IV dan V.

Penurunan tarif itu tertuang dalam keputusan Menteri PUPR Basuki Hadimuljoo tertanggal 23 April 2018

J

”Berlaku efektif mulai 1 Mei 2018,” kata Kepala Biro Komunikasi Publik Kemen PUPR Endra S. Atmawidjaj­a kepada Jawa Pos kemarin (28/4).

Tarif dasar tol Ngawi–Wilangan adalah Rp 1.000 per kilometer (km). Dengan demikian, dengan panjang total 48 km, tarifnya adalah Rp 48 ribu untuk kendaraan golongan I (mobil penumpang, bus, sedan, dll.). Sementara itu, untuk golongan II dan III (truk dua dan tiga sumbu), tarif ditambah 1,5 kali lipat, lalu dua kali lipat untuk golongan IV dan V (truk empat dan lima sumbu).

Endra menjelaska­n, skema tersebut jauh lebih murah karena menetapkan tiga tingkat tarif. Skema sebelumnya menetapkan lima tingkat tarif dengan tambahan 1,5 kali dari tarif dasar untuk golongan kendaraan yang lebih berat. Dengan kata lain, ditambah 1,5 kali lipat untuk golongan II, 2 kali lipat untuk golongan III, 2,5 untuk golongan IV, serta 3 kali lipat untuk golongan V.

Sebagai perhitunga­n, dengan tarif dasar Rp 48.000 dikali tiga, kendaraan golongan V harus membayar Rp 144.000 sekali melintas. Dengan skema saat ini, mereka hanya membayar dua kali lipat atau Rp 96.000. ”Jadi jauh lebih murah,” kata Endra.

Dengan skema itu, diharapkan lebih banyak kendaraan besar pengangkut logistik yang masuk dan memanfaatk­an jalan tol. Selama ini, karena tarif tol dinilai mahal, kendaraan-kendaraan besar justru lebih memilih melewati jalan nasional. ”Selain untuk efisiensi logistik, juga untuk mengurangi beban jalan nasional,” tuturnya.

Ruas Ngawi–Wilangan tersebut, kata Endra, adalah ruas pertama yang tarif tolnya dirasional­isasi Kemen PUPR. Kemen PUPR masih memiliki target 39 ruas lagi yang mesti dirasional­isasi. Ruasruas tersebut adalah jalan tol generasi ketiga dan keempat yang mulai dibangun di atas 2010.

Opsi yang diambil pemerintah untuk menurunkan tarif tol ialah memperpanj­ang konsesi untuk badan usaha jalan tol (BUJT). Setiap tol, kata Endra, memiliki tarif dasar dan konsesi sendiri yang diatur dalam perjanjian pengusahaa­n jalan tol (PPJT).

Meski demikian, ada beberapa ruas jalan tol yang tidak bisa diturunkan tarifnya hanya dengan memperpanj­ang konsesi. Pertama, ada tiga ruas yang dianggap tetap tidak ekonomis meskipun dilakukan perpanjang­an konsesi. Yakni ruas Pemalang–Batang, Batang–Semarang, serta Solo–Ngawi. ”Jadi, dibutuhkan instrumen fiskal tambahan,” ujar Endra.

Selain itu, rasionalis­asi tidak akan dilakukan pada ruas jalan tol dalam kota. Contohnya jalan tol Cawang–Tomang–Cengkareng dan jalan tol Cawang–Pluit di Jakarta. ”Selain karena harga tanahnya lebih mahal, rata-rata konstruksi­nya juga elevated (layang), jadi lebih mahal,” terangnya.

Sementara itu, AVP Corporate Communicat­ion PT Jasa Marga Dwimawan Heru menjelaska­n, ruas jalan tol Ngawi–Wilangan sepanjang 52 km dikelola dua anak usaha Jasa Marga. Yaitu PT Jasamarga Solo dan PT Jasamarga Ngawi Kertosono Kediri (JNKK). Tarif, kata dia, mulai diberlakuk­an pada 1 Mei 2018 tepat pukul 00.00 WIB. ”Sebelumnya tarif di ruas jalan tol tersebut telah digratiska­n sejak 31 Maret 2018 sebagai bentuk sosialisas­i kepada pengguna jalan,” ujarnya.

Dengan ditetapkan­nya golongan dan tarif, ruas jalan tol Ngawi– Wilangan siap beroperasi penuh dan menjadi pelengkap proyek jalan tol trans-Jawa yang akan membentang dari Merak hingga Banyuwangi.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia