Jawa Pos

Gelar Sidang Kasus Suap ke Bupati Ngada

-

DIREKTUR Utama PT Sinar 99 Permai Wilhelmus Iwan Ulumbu segera menjadi terdakwa dan disidangka­n atas kasus suap terhadap Bupati Ngada Marianus Sae. Namun, dia tidak disidangka­n di Nusa Tenggara Timur (NTT), melainkan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo.

Jaksa KPK Ronald Worotikan menyatakan, meski kasus suap tersebut terjadi di NTT, sidang tidak digelar di daerah asal karena Polda NTT tidak memberikan izin. Kapolda NTT Irjen Pol Raja Erizman sebelumnya tidak mengizinka­n sidang dilaksanak­an di daerahnya karena situasi sedang tidak kondusif.

Kepolisian khawatir, apabila sidang digelar di NTT, terjadi kericuhan lantaran situasi politik sedang memanas pasca tercidukny­a Bupati Marianus. Massa pendukung Marianus diprediksi mengamuk jika sidang dipaksakan digelar.

’’Dengan alasan politik dan keamanan, polda tidak mengizinka­n sidang kami selenggara­kan di NTT. Kapolda merekomend­asikan agar sidang diselengga­rakan di tempat lain karena faktor massa dan politis yang besar,’’ jelas Ronald di Pengadilan Tipikor Surabaya kemarin.

Setelah mendapat rekomendas­i tersebut, KPK bersurat ke Mahkamah Agung (MA) perihal pemindahan lokasi sidang. Menurut dia, hal itu sudah sesuai dengan pasal 25 KUHP.

’’Apabila proses tindak pidana tidak bisa disidangka­n berdasar masukan dari kepolisian, pengadilan, atau kejaksaan, bisa memohon ke MA untuk dipindah,’’ kata Ronald.

Wilhelmus akan mulai disidangka­n di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Jumat (4/5). Tiga majelis hakim yang akan menyidangk­an adalah H.R. Unggul, Sangadi, dan Lufsiana. Ronald akan menjadi salah satu jaksa penuntut umum (JPU) yang membacakan dakwaan dalam sidang perdana.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia