Gelar Sidang Kasus Suap ke Bupati Ngada
DIREKTUR Utama PT Sinar 99 Permai Wilhelmus Iwan Ulumbu segera menjadi terdakwa dan disidangkan atas kasus suap terhadap Bupati Ngada Marianus Sae. Namun, dia tidak disidangkan di Nusa Tenggara Timur (NTT), melainkan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo.
Jaksa KPK Ronald Worotikan menyatakan, meski kasus suap tersebut terjadi di NTT, sidang tidak digelar di daerah asal karena Polda NTT tidak memberikan izin. Kapolda NTT Irjen Pol Raja Erizman sebelumnya tidak mengizinkan sidang dilaksanakan di daerahnya karena situasi sedang tidak kondusif.
Kepolisian khawatir, apabila sidang digelar di NTT, terjadi kericuhan lantaran situasi politik sedang memanas pasca terciduknya Bupati Marianus. Massa pendukung Marianus diprediksi mengamuk jika sidang dipaksakan digelar.
’’Dengan alasan politik dan keamanan, polda tidak mengizinkan sidang kami selenggarakan di NTT. Kapolda merekomendasikan agar sidang diselenggarakan di tempat lain karena faktor massa dan politis yang besar,’’ jelas Ronald di Pengadilan Tipikor Surabaya kemarin.
Setelah mendapat rekomendasi tersebut, KPK bersurat ke Mahkamah Agung (MA) perihal pemindahan lokasi sidang. Menurut dia, hal itu sudah sesuai dengan pasal 25 KUHP.
’’Apabila proses tindak pidana tidak bisa disidangkan berdasar masukan dari kepolisian, pengadilan, atau kejaksaan, bisa memohon ke MA untuk dipindah,’’ kata Ronald.
Wilhelmus akan mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Jumat (4/5). Tiga majelis hakim yang akan menyidangkan adalah H.R. Unggul, Sangadi, dan Lufsiana. Ronald akan menjadi salah satu jaksa penuntut umum (JPU) yang membacakan dakwaan dalam sidang perdana.