Jawa Pos

Tolak Perubahan Peruntukan Pamurbaya

Sikap Pansus RDTRK di Dewan

-

SURABAYA – Tidak ada yang mendukung usul Ketua DPRD Surabaya Armuji untuk mengubah peruntukan pantai timur Surabaya (pamurbaya). Bahkan, Ketua Pansus Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Syaifuddin Zuhri yang sesama politikus PDIP tidak mendukungn­ya. Dia menilai zona hijau Surabaya tak mungkin dikurangi.

Tidak ada perubahan koordinat sama sekali di area seluas 2.500 hektare itu. ”Dibahas sejak awalawal. Enggak ada penguranga­n,” ujar sekretaris DPC PDIP tersebut. Apakah zona itu sudah terkunci? ’’Nanti dikunci sesudah disahkan di paripurna. Perubahan peruntukan sulit dilakukan,’’ jelasnya.

Ipuk mengaku mempunyai tanah di pamurbaya. Namun, dia tahu perubahan peruntukan bakal sulit dilakukan. Jika itu terjadi, banyak warga yang menuntut hal serupa. Menurut dia, Surabaya bisa kehilangan seluruh zona hijaunya jika usul perubahan peruntukan dipenuhi. ”Minta satu, minta semua,” ucapnya.

Saat ini sudah banyak pemilik lahan yang menjual tanahnya dengan cara mengavling. Namun, pemkot mewantiwan­ti agar warga tidak membeli lahan di kawasan lindung tersebut. Ketika kavling itu sudah terbeli, izin mendirikan bangunan (IMB) tak akan dikeluarka­n pemkot. Sudah ada 99 pemilik bangunan yang jadi korban penjualan tanah kavling tersebut. Nasib mereka kini menggantun­g.

Selain itu, Ipuk tidak ingin melanggar instruksi undang-undang bahwa ruang terbuka hijau (RTH) kota minimal 30 persen. Sebab, saat ini RTH Surabaya masih 28 persen. Sebanyak 22,6 persen adalah RTH publik. Sisanya merupakan RTH privat yang dihitung dari tumbuhan di rumah-rumah warga.

Ipuk juga tidak ingin menyalahi Perda 12/2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Di dalamnya, sudah diatur mana saja kawasan hijau.

Ipuk menuturkan, perubahan peruntukan bukan solusi. Dia berharap pemkot

Ketua Pansus RDTRK

segera membebaska­n lahan warga yang selama ini memprotes. Pemkot seharusnya melakukan kewajiban itu setelah menetapkan kawasan tersebut sebagai lahan hijau sejak 1978.

Anggota pansus lainnya, M. Machmud, menjelaska­n bahwa usul mengenai perubahan peruntukan sulit terlaksana. Menurut dia, usul terkait dengan perubahan peruntukan harus didasari alasan yang kuat. ”Saya tidak menolak atau menyetujui usul itu. Tetapi, urgensinya apa mengusulka­n perubahan peruntukan,” jelas politikus Demokrat tersebut.

Machmud mengungkap­kan bahwa perubahan peruntukan juga harus disepakati semua pihak. Tak hanya mayoritas fraksi di dewan, tetapi juga wali kota. Usul Armuji itu dilakukan setelah ada warga pemilik tambak yang mengadu ke DPRD Surabaya pada awal April lalu. Mereka mengeluh karena tambak yang dimiliki sudah tidak menghasilk­an. Pajak bumi bangunan (PBB) lebih mahal daripada hasil menambak ikan.

Mereka berharap lahan mereka yang ditetapkan sebagai kawasan hijau bisa dikuningka­n. Sebab, setelah peruntukan­nya diubah, nilai jual lahan mereka bakal meroket dan bisa dibangun rumah.

Dibahas sejak awalawal. Enggak ada penguranga­n.”

SYAIFUDDIN ZUHRI

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia